Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bogor Bisa Dipidana
Selasa, 16 Februari 2021 - 11:15 WIB
loading...
Wali Kota Bogor Bima Arya dan unsur muspida menyepakati bahwa para pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana. Foto/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor , Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor, dan Satpom TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja, menyepakati bahwa para pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.
Kesepakatan itu dituangkan dalam MoU yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Herry Hermanus Horo dan Komandan Satuan POM TNI AU Atang Sendjaja, Letkol Dadan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebutkan, selama ini dasar penegakkan hukum yang digunakan dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Ke depan dasar yang akan digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.
“Dalam Perda tersebut menyangkut banyak hal, tidak hanya tentang lingkungan hidup, sampah dan yang lainnya. Tetapi aspek protokol kesehatan juga bisa masuk yang sanksinya diatur dan bisa lebih berat,” katanya. (Baca juga; Pemkot Bogor Siapkan 3 Tempat Isolasi Baru untuk Pasien OTG )
Dengan Perda ketertiban Umum tersebut kata wali kota, landasan yang digunakan dalam penegakkan hukum penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi lebih pasti. Menyinggung penurunan atau mulai kendurnya disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan, menurut Bima Arya menjadi fenomena yang terjadi di seluruh daerah dan menjadi kewajiban semua pihak untuk mengingatkan bahwa situasi yang ada belum aman dan ada hukum yang bisa diberlakukan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam MoU yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Herry Hermanus Horo dan Komandan Satuan POM TNI AU Atang Sendjaja, Letkol Dadan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebutkan, selama ini dasar penegakkan hukum yang digunakan dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Ke depan dasar yang akan digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.
“Dalam Perda tersebut menyangkut banyak hal, tidak hanya tentang lingkungan hidup, sampah dan yang lainnya. Tetapi aspek protokol kesehatan juga bisa masuk yang sanksinya diatur dan bisa lebih berat,” katanya. (Baca juga; Pemkot Bogor Siapkan 3 Tempat Isolasi Baru untuk Pasien OTG )
Dengan Perda ketertiban Umum tersebut kata wali kota, landasan yang digunakan dalam penegakkan hukum penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi lebih pasti. Menyinggung penurunan atau mulai kendurnya disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan, menurut Bima Arya menjadi fenomena yang terjadi di seluruh daerah dan menjadi kewajiban semua pihak untuk mengingatkan bahwa situasi yang ada belum aman dan ada hukum yang bisa diberlakukan.
Lihat Juga :