24 Kelurahan di Kota Bogor Bebas Kasus Positif COVID-19, Bima Tolak Longgarkan PSBB
loading...
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 24 dari 68 kelurahan di Kota Bogor bebas dari kasus positif virus Corona atau COVID-19. Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menolak melonggarkan atau menyetop Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bima beralasan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sudah tersebar di semua kelurahan. Apalagi zona pelonggaran PSBB hanya tingkat kelurahan sulit direalisasikan. Saat ini Pemkot Bogor memilih untuk memperketat pemberlakuan PSBB sampai 26 Mei 2020 dan sudah merumuskan sanksinya melalui Perwali.
"Pertimbangan itu ditambah sebentar lagi memasuki Idulfitri, rasanya justru kita akan lebih memperketat PSBB. Kalau kita bebaskan relaksasi di satu kelurahan, maka orang-orang akan berbondong-bondong ke kelurahan itu, entah untuk salat ID ataupun untuk hal-hal lainnya," jelas Bima, Minggu (17/05/2020). (Baca juga; Bima Arya Waspadai Ledakan Kasus COVID-19 Jelang Idulfitri )
Bima mengakui memiliki rencana pelonggaran apabila PSBB pada tahap ketiga yang diperketat berdampak pada penurunan kasus penularan COVID-19. Jika kasus COVID-19 menunjukkan angka yang landau, baru akan dirumuskan tahapan pelonggaran. (Baca juga; Bima Arya: PSBB Tahap 2 Kota Bogor Lebih Ketat dan Ada Sanksi Pidana )
“Seperti apa modelnya dan formatnya kami akan meminta masukan dari pakar epidemiologi, pengusaha, kampus dan lain-lain," paparnya. Setelah itu apakah dilanjutkan perpanjang PSBB atau tidak akan merujuk pada hasil evaluasi PSBB tahap ketiga pada 23 Mei 2020, yaitu rekomendasi Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor.
"Kota Bogor tingkat reproduksi kasusnya terendah di Jawa Barat, kami syukuri itu. Namun, ada beberapa catatan, pertama, kota kami dikepung beberapa daerah, Kabupaten Bogor dan dekat dengan DKI Jakarta. Kedua, wilayah kami juga tidak terlalu besar. jadi satu dengan yang lainnya berbatasan langsung dan kemungkinan mobilitasnya tinggi," terangnya.
Bima beralasan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sudah tersebar di semua kelurahan. Apalagi zona pelonggaran PSBB hanya tingkat kelurahan sulit direalisasikan. Saat ini Pemkot Bogor memilih untuk memperketat pemberlakuan PSBB sampai 26 Mei 2020 dan sudah merumuskan sanksinya melalui Perwali.
"Pertimbangan itu ditambah sebentar lagi memasuki Idulfitri, rasanya justru kita akan lebih memperketat PSBB. Kalau kita bebaskan relaksasi di satu kelurahan, maka orang-orang akan berbondong-bondong ke kelurahan itu, entah untuk salat ID ataupun untuk hal-hal lainnya," jelas Bima, Minggu (17/05/2020). (Baca juga; Bima Arya Waspadai Ledakan Kasus COVID-19 Jelang Idulfitri )
Bima mengakui memiliki rencana pelonggaran apabila PSBB pada tahap ketiga yang diperketat berdampak pada penurunan kasus penularan COVID-19. Jika kasus COVID-19 menunjukkan angka yang landau, baru akan dirumuskan tahapan pelonggaran. (Baca juga; Bima Arya: PSBB Tahap 2 Kota Bogor Lebih Ketat dan Ada Sanksi Pidana )
“Seperti apa modelnya dan formatnya kami akan meminta masukan dari pakar epidemiologi, pengusaha, kampus dan lain-lain," paparnya. Setelah itu apakah dilanjutkan perpanjang PSBB atau tidak akan merujuk pada hasil evaluasi PSBB tahap ketiga pada 23 Mei 2020, yaitu rekomendasi Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor.
"Kota Bogor tingkat reproduksi kasusnya terendah di Jawa Barat, kami syukuri itu. Namun, ada beberapa catatan, pertama, kota kami dikepung beberapa daerah, Kabupaten Bogor dan dekat dengan DKI Jakarta. Kedua, wilayah kami juga tidak terlalu besar. jadi satu dengan yang lainnya berbatasan langsung dan kemungkinan mobilitasnya tinggi," terangnya.
(wib)