Tertangkap Saat Balap Liar, Puluhan Pemuda Pasuruan Dihukum Menuntun Motornya
Minggu, 14 Februari 2021 - 23:07 WIB
loading...
Puluhan anggota geng motor di Kota Pasuruan, terjaring razia petugas gabungan, dan dihukum menuntut sepeda motornya. Foto/iNews TV/Jaka Samudera
A
A
A
PASURUAN - Puluhan pemuda anggota geng motor di Kota Pasuruan, tertangkap petugas gabungan saat melakukan aksi balap liar di tengah ganasnya pandemi COVID-19. Diduga, mereka juga melakukan taruhan saat menggelar balap liar .
Baca juga: Resahkan Masyarakat, Aksi Balap Liar di Malam Hari Dibubarkan Polsek Limapuluh
Akibat aksinya tersebut, sebanyak 36 pemuda anggota geng motor yang terjaring razia petugas gabungan tersebut, dihukum untuk jalan kaki menuntun sepeda motornya di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan.
Mereka dihukum menuntun sepeda motornya sendiri sejak 2 km menuju ke Mapolres Pasuruan Kota, dan melepas bajunya. Sementara kunci sepeda motor disita oleh petugas polisi yang melakukan razia.
Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, aksi balap liar kawanan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat, dan membahayakan para pengguna jalan. "Mereka juga telah melanggar protokol kesehatan di tengah PPKM akibat pandemi COVID-19," tegasnya.
"Selain suara bising yang sangat mengganggu masyarakat. Aksi balap liar ini juga sering kali menjadi ajang judi taruhan, dan terjadi tindak kriminalitas yakni tawuran antar pembalap," tuturnya. Baca juga: Tak Kuat Menahan Rembesan Air, Tembok Penahan Tebing Rumah Kepala Desa di Pangandaran Ambruk
Seluruh kendaraan yang terjaring dalam razia ini, disita Polres Pasuruan Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Para peserta balap liar juga didata, dan diperbolehkan mengambil motornya, apabila mampu menunjukkan seluruh kelengkapan surat kendaraannya, serta menendatangani surat pernyataan.
Baca juga: Resahkan Masyarakat, Aksi Balap Liar di Malam Hari Dibubarkan Polsek Limapuluh
Akibat aksinya tersebut, sebanyak 36 pemuda anggota geng motor yang terjaring razia petugas gabungan tersebut, dihukum untuk jalan kaki menuntun sepeda motornya di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan.
Mereka dihukum menuntun sepeda motornya sendiri sejak 2 km menuju ke Mapolres Pasuruan Kota, dan melepas bajunya. Sementara kunci sepeda motor disita oleh petugas polisi yang melakukan razia.
Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, aksi balap liar kawanan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat, dan membahayakan para pengguna jalan. "Mereka juga telah melanggar protokol kesehatan di tengah PPKM akibat pandemi COVID-19," tegasnya.
"Selain suara bising yang sangat mengganggu masyarakat. Aksi balap liar ini juga sering kali menjadi ajang judi taruhan, dan terjadi tindak kriminalitas yakni tawuran antar pembalap," tuturnya. Baca juga: Tak Kuat Menahan Rembesan Air, Tembok Penahan Tebing Rumah Kepala Desa di Pangandaran Ambruk
Seluruh kendaraan yang terjaring dalam razia ini, disita Polres Pasuruan Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Para peserta balap liar juga didata, dan diperbolehkan mengambil motornya, apabila mampu menunjukkan seluruh kelengkapan surat kendaraannya, serta menendatangani surat pernyataan.
(eyt)
Lihat Juga :