Heboh Aisha Weddings Ajak Pernikahan Dini, Ketum IWAPI: Jangan Cari Untung dengan Remehkan Wanita
Sabtu, 13 Februari 2021 - 11:07 WIB
loading...
Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Nita Yudi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Nita Yudi mengecam tindakan Aisha Wedding sebagai wedding organizer (WO) yang telah meremehkan perempuan dengan mengajak pernikahan dini.
Nita menegaskan, anak merupakan kebanggan keluarga. Orang tua berharap anaknya kelak menjadi sukses hingga bisa membantu kehidupan ekonomi keluarga.
Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami
Hampir semua orang tua berharap anaknya menjadi pengusaha sukses atau pejabat pemerintahan. Karenanya, Nita mengaku gemas jika orang tua terlalu cepat menjodohkan dan menikahkan anak perempuannya.
“Biarkan anak menggapai cita-citanya, karena itu sudah barang tentu tidak lagi membebani orang tua,” katanya, Sabtu (13/2/2021).
Nita menilai cara Aisha Weddings yang mencari keuntungan dengan menganjurkan perkawinan anak, sebagai wedding organizer telah meremehkan perempuan dan sekaligus telah melanggar UU Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Nomor 16 Tahun 2019, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Nita menegaskan, anak merupakan kebanggan keluarga. Orang tua berharap anaknya kelak menjadi sukses hingga bisa membantu kehidupan ekonomi keluarga.
Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami
Hampir semua orang tua berharap anaknya menjadi pengusaha sukses atau pejabat pemerintahan. Karenanya, Nita mengaku gemas jika orang tua terlalu cepat menjodohkan dan menikahkan anak perempuannya.
“Biarkan anak menggapai cita-citanya, karena itu sudah barang tentu tidak lagi membebani orang tua,” katanya, Sabtu (13/2/2021).
Nita menilai cara Aisha Weddings yang mencari keuntungan dengan menganjurkan perkawinan anak, sebagai wedding organizer telah meremehkan perempuan dan sekaligus telah melanggar UU Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Nomor 16 Tahun 2019, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Lihat Juga :