Tidak Punya Hak Istimewa, Kenapa Rombongan Moge Kerap Arogan di Jalanan?
Sabtu, 13 Februari 2021 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, kendaraan yang memperoleh hak utama adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: HDCI Bogor Pastikan Moge yang Langgar Ganjil-Genap Bukan Anggotanya
Sejatinya, bukan hal baru aksi moge di jalanan mendapat sorotan publik. Berdasarkan catatan SINDOnews, ini sejumlah peristiwa arogansi oknum anggota klub moge di wilayah Jabodetabek selama pandemi Covid-19:
1. Rombongan Moge Langgar Lalu Lintas di Tangerang
Rombongan pengendara moge menerobos lampu lalu lintas di Perempatan German Center BSD, Serpong. Peristiwa yang terjadi pada Minggu 6 September 2020 sore itu diabadikan oleh seorang pengendara motor lain dan videonya viral di media sosial. Rombongan moge itu diduga dikawal oleh petugas kepolisian dengan kendaraan patroli.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: HDCI Bogor Pastikan Moge yang Langgar Ganjil-Genap Bukan Anggotanya
Sejatinya, bukan hal baru aksi moge di jalanan mendapat sorotan publik. Berdasarkan catatan SINDOnews, ini sejumlah peristiwa arogansi oknum anggota klub moge di wilayah Jabodetabek selama pandemi Covid-19:
1. Rombongan Moge Langgar Lalu Lintas di Tangerang
Rombongan pengendara moge menerobos lampu lalu lintas di Perempatan German Center BSD, Serpong. Peristiwa yang terjadi pada Minggu 6 September 2020 sore itu diabadikan oleh seorang pengendara motor lain dan videonya viral di media sosial. Rombongan moge itu diduga dikawal oleh petugas kepolisian dengan kendaraan patroli.
Lihat Juga :