Dewan Pertimbangkan Regulasi Baru Antisipasi Peniadaan UN
Sabtu, 13 Februari 2021 - 07:20 WIB
loading...
DPRD Makassar menggodok regulasi untuk mengawasi sekolah setelah adanya surat edaran soal peniadaan Ujian Nasional di tengah pandemi Covid-19. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mempertimbangkan penggodokan regulasi baru dalam pengawasan sekolah di kota Makassar, sebagai dampak penghapusan Ujian Nasional (UN)
Diketahui Peniadaan UN 2021 telah disepakati melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Di mana keputusan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui assastment.
Setidaknya ada tiga poin yang dipersyaratkan diantaranya bukti penyelesaian program pembelajaran semasa Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, mendapat nilai dan perilaku yang baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan .
Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Asesmen Nasional Beda dengan Ujian Nasional
Hanya saja, penyerahan tanggung jawab kelulusan tersebut dianggap Dewan sarat dengan isu korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Yang berpotensi menghasilkan siswa yang jauh dari kompetensi seharusnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Yeni Rahman mengatakan, pertimbangan regulasi khusus dalam rangka menghindari kemungkinan adanya KKN sekaligus menjaga kompetensi siswa dianggap merupakan opsi yang sangat baik.
Pihaknya kata dia, akan membicarakan hal ini di Komisi D serta Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Diketahui Peniadaan UN 2021 telah disepakati melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Di mana keputusan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui assastment.
Setidaknya ada tiga poin yang dipersyaratkan diantaranya bukti penyelesaian program pembelajaran semasa Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, mendapat nilai dan perilaku yang baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan .
Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Asesmen Nasional Beda dengan Ujian Nasional
Hanya saja, penyerahan tanggung jawab kelulusan tersebut dianggap Dewan sarat dengan isu korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Yang berpotensi menghasilkan siswa yang jauh dari kompetensi seharusnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Yeni Rahman mengatakan, pertimbangan regulasi khusus dalam rangka menghindari kemungkinan adanya KKN sekaligus menjaga kompetensi siswa dianggap merupakan opsi yang sangat baik.
Pihaknya kata dia, akan membicarakan hal ini di Komisi D serta Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Lihat Juga :