Dewan Pertimbangkan Regulasi Baru Antisipasi Peniadaan UN
loading...
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mempertimbangkan penggodokan regulasi baru dalam pengawasan sekolah di kota Makassar, sebagai dampak penghapusan Ujian Nasional (UN)
Diketahui Peniadaan UN 2021 telah disepakati melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Di mana keputusan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui assastment.
Setidaknya ada tiga poin yang dipersyaratkan diantaranya bukti penyelesaian program pembelajaran semasa Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, mendapat nilai dan perilaku yang baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan .
Hanya saja, penyerahan tanggung jawab kelulusan tersebut dianggap Dewan sarat dengan isu korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Yang berpotensi menghasilkan siswa yang jauh dari kompetensi seharusnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Yeni Rahman mengatakan, pertimbangan regulasi khusus dalam rangka menghindari kemungkinan adanya KKN sekaligus menjaga kompetensi siswa dianggap merupakan opsi yang sangat baik.
Pihaknya kata dia, akan membicarakan hal ini di Komisi D serta Dinas Pendidikan Kota Makassar.
"Jadi kita akan bicarakan hal ini nanti bersama dinas Pendidikan Kota Makassar , bagaimana kejelasannya ini," kata dia.
Selain itu, Legislator PKS tersebut cukup skeptis dengan sejumlah poin yang dipersyaratkan utamanya persoalan penilaian sikap.
Sistem daring yang saat ini berjalan tidak begitu kompetibel dengan hal tersebut. Sikap, kata dia akan sulit dibaca jika tidak ada interaksi langsung yang terjalin antara guru dan murid.
Diketahui Peniadaan UN 2021 telah disepakati melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Di mana keputusan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui assastment.
Setidaknya ada tiga poin yang dipersyaratkan diantaranya bukti penyelesaian program pembelajaran semasa Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, mendapat nilai dan perilaku yang baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan .
Hanya saja, penyerahan tanggung jawab kelulusan tersebut dianggap Dewan sarat dengan isu korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Yang berpotensi menghasilkan siswa yang jauh dari kompetensi seharusnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Yeni Rahman mengatakan, pertimbangan regulasi khusus dalam rangka menghindari kemungkinan adanya KKN sekaligus menjaga kompetensi siswa dianggap merupakan opsi yang sangat baik.
Pihaknya kata dia, akan membicarakan hal ini di Komisi D serta Dinas Pendidikan Kota Makassar.
"Jadi kita akan bicarakan hal ini nanti bersama dinas Pendidikan Kota Makassar , bagaimana kejelasannya ini," kata dia.
Selain itu, Legislator PKS tersebut cukup skeptis dengan sejumlah poin yang dipersyaratkan utamanya persoalan penilaian sikap.
Sistem daring yang saat ini berjalan tidak begitu kompetibel dengan hal tersebut. Sikap, kata dia akan sulit dibaca jika tidak ada interaksi langsung yang terjalin antara guru dan murid.