Mengutil Puluhan Kosmetik di Minimarket, 3 Gadis Cantik Ditangkap di Pringsewu

Sabtu, 13 Februari 2021 - 05:25 WIB
loading...
Mengutil Puluhan Kosmetik...
Tiga gadis cantik yang menjadi komplotan pecuri minimarket dibekuk polisi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Foto/iNews TV/Indra Siregar
A A A
PRINGSEWU - Kasus pencurian disejumlah minimarket kembali terjadi Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelakunya ternyata komplotan yang terdiri dari tiga gadis cantik. Di hadapan petugas, para pelaku mengaku mencuri karena iseng dan rencananya barang hasil curian akan mereka pakai sendiri.



Beruntungnya aksi ketiga pelaku ini dapat diketahui oleh karyawan minimarket, kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh warga berikut barang hasil kejahatannya. Ketiga pelaku yang ditangkap terdiri dari dua warga Bandar Lampung, berinisial EK (21), RH (20), dan seorang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, berinisial FMD (23).



Barang yang dicuri pelaku sebagian besar berupa barang kosmetik, dari total 24 jenis barang yang berhasil dicuri 22 barang terdiri dari kosmetik sedangkan dua barang lainya berupa makanan dan masker.

Pelaku yang sudah pergi dengan menggunakan mobil dan akhirnya berhasil ditangkap di daerah Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Di hadapan petugas, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena iseng dan rencananya barang hasil curian tersebut akan pakai sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Gading Rejo, Ipda Adi Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang wanita terduga pelaku pencurian tersebut, dari sebuah rumah warga di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

"Awalnya kami menerima informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa, kemudian petugas kami langsung datang ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap para pelaku," terangnya.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian disejumlah minimarket di Kecamatan Gadingrejo. Dalam melaksanakan aksinya, ketiga pelaku diduga telah membagi peran untuk memuluskan aksi pencurian.

"Jadi dalam proses pencurian tersebut, RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang, kemudian kedua pelaku lain berperan mengambil barang-barang curian dan menyimpan di dalam tas yang memang sudah dibawa oleh para pelaku," tuturnya.



Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Gadingrejo, untuk proses penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian , ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2682 seconds (0.1#10.140)