Surabaya Larang Isolasi Mandiri di Hotel, Begini Alasannya
Jum'at, 12 Februari 2021 - 20:06 WIB
loading...
Satgas COVID-19 Kota Surabaya menertibkan berbagai tamu yang kedapatan menginap melebihi 3 hari. Isolasi mandiri di hotel kini dilarang oleh Pemkot Surabaya. Foto/SINDOnews/dok
A
A
A
SURABAYA - Pengetatan aturan terkait isolasi mandiri kini terus dilakukan Pemkot Surabaya dengan menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih.
Baca juga: Tinjau PPKM Mikro di Surabaya, Panglima TNI Ajak Perketat Protokol Kesehatan
Aturan baru ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. Mereka pun tidak jujur yang bisa berakibat pada penularan baru pada pegawai hotel maupun apartemen.
Baca juga: Jadi Wali Kota Sepekan, Bagaimana Racikan WS untuk Surabaya?
Penegasan aturan terlait larangan isolasi mandiri di hotel mulai dilakukan hari ini sesuai surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021. Surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jum'at (12/2/2021).
"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal tiga hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," demikian isi bunyi dalam surat edaran tersebut.
Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.
Baca juga: Tinjau PPKM Mikro di Surabaya, Panglima TNI Ajak Perketat Protokol Kesehatan
Aturan baru ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. Mereka pun tidak jujur yang bisa berakibat pada penularan baru pada pegawai hotel maupun apartemen.
Baca juga: Jadi Wali Kota Sepekan, Bagaimana Racikan WS untuk Surabaya?
Penegasan aturan terlait larangan isolasi mandiri di hotel mulai dilakukan hari ini sesuai surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021. Surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jum'at (12/2/2021).
"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal tiga hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," demikian isi bunyi dalam surat edaran tersebut.
Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.
Lihat Juga :