Polisi Ringkus 5 Pencuri Spare Part Kendaraan di Objek Wisata Tana Toraja
Jum'at, 12 Februari 2021 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Sekitar pukul 00.30 Wita, dua orang terduga pelaku , YT dan JO datang dan melakukan aksinya. Kedua pelaku yang beralamat di Kelurahan Pasang, Kecamatan Makale itupun langsung diamankan polisi saat tengah beraksi mencuri spare part kendaraan pengunjung yang terparkir.
Dari keterangan YT dan JO, tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 orang lain yang selama ini ikut beraksi bersama YT dan JO. Mereka masing-masing berinisial SA, 17 tahun, alamat Kelurahan Pasang Kecamatan Makale, T (22), alamat Kelurahan Pasang, Kecamatan Makale dan RB (17), alamat Palino, Kelurahan Pasang Kecamatan Makale.
Baca juga: Pemuda 20 Tahun di Tana Toraja Tewas Gantung Diri di Kolong Rumah
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan merka. Di antaranya, 2 buah aki motor, 7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut has dan beberapa sper part lainnya. Serta 4 unit sepeda motor yang dipakai pelaku melakukan pencurian sparepart.
Mereka disangkakan dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP, ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara. "Saat ini terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan," jelas Jon Paerunan.
Kapolres Tana Toraja , AKBP Sarly Sollu, mengatakan bahwa informasi adanya kejadian pencurian spare part tersebut diperoleh dari media sosial Facebook yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob. Dalam waktu 1 x 24 jam, 5 orang terduga pelaku pencurian berhasil diringkus.
Dari keterangan YT dan JO, tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 orang lain yang selama ini ikut beraksi bersama YT dan JO. Mereka masing-masing berinisial SA, 17 tahun, alamat Kelurahan Pasang Kecamatan Makale, T (22), alamat Kelurahan Pasang, Kecamatan Makale dan RB (17), alamat Palino, Kelurahan Pasang Kecamatan Makale.
Baca juga: Pemuda 20 Tahun di Tana Toraja Tewas Gantung Diri di Kolong Rumah
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan merka. Di antaranya, 2 buah aki motor, 7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut has dan beberapa sper part lainnya. Serta 4 unit sepeda motor yang dipakai pelaku melakukan pencurian sparepart.
Mereka disangkakan dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP, ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara. "Saat ini terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan," jelas Jon Paerunan.
Kapolres Tana Toraja , AKBP Sarly Sollu, mengatakan bahwa informasi adanya kejadian pencurian spare part tersebut diperoleh dari media sosial Facebook yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob. Dalam waktu 1 x 24 jam, 5 orang terduga pelaku pencurian berhasil diringkus.
Lihat Juga :