Usai Pesta Miras selama 13 Jam, Aris Bunuh dan Perkosa Pedagang Sayur

Jum'at, 12 Februari 2021 - 13:52 WIB
loading...
Usai Pesta Miras selama 13 Jam, Aris Bunuh dan Perkosa Pedagang Sayur
Tersangka Aris, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap MA (43) pedagang sayur di Desa Parigi, Cikande, Serang. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - MA (43) pedagang sayur yang ditemukan tewas di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang , Banten ternyata korban pembunuhan dan pemerkosaan pria mabuk.



Setelah melakukan penyelidikan, Polres Serang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut pada Kamis (11/2/2021). Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pelaku pembunuhan yakni Aris (26), ditangkap di kediamannya pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 11.50 WIB. Usai melancarkan aksinya, tersangka Aris sempat kabur untuk lari dari pengejaran petugas.


Berdasarkan hasil introgasi, sebelum membunuh dan memperkosa korban, pelaku pesta minuman keras (miras) jenis tuak selama 13 jam, mulai dari Selasa (9/2/2021) pukul 15.00 WIB hingga Rabu (10/2/2021) jam 04.00 WIB di sebuah gubuk yang tidak jauh dari tempat kejadian.

"Tersangka dalam keadaan mabuk dari jam 15.00 WIB sampe 04.00 pagi bersama (temannya), semuanya 7 orang di gubuk. Setelah mabuk-mabuk yang lain pulang, kemudian sisa 2 orang. Setelah cari tuak tidak dapat karena Jalan Kandang Sapi rusak, pelaku turun sedang temannya pulang," katanya saat ditemui di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021).

Di bawah pengaruh alkohol, tersangka melihat korban yang akan melewatinya. Kemudian pelaku bersembunyi untuk menyergap. Setelah melewatinya, pelaku mencekik korban dari arah belakang. Sehingga motornya terjatuh.

Tidak sampai disitu, pelaku juga mencekik saat korban telah tersungkur di jalan hingga meninggal. Kemudian pelaku membawanya ke parit dan memperkosanya.

"Setelah itu motor dipindahkan ke gubuk 50 meter dari TKP. Kemudian korban diperkosa oleh Aris," terangnya. Kapolres menjelaskan, tersangka membunuh korban karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.

Di sisi lain berdasarkan laporan warga, residivis ini sehari-harinya meresahkan masyarakat Desa Parigi. "Motifnya karena birahi. Tersangka membunuh korban karena nafsu birahi. Tersangka dan korban tidak saling kenal," jelasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Marsah (43) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditemukan tewas di sungai kecil tepatnya di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.

Jasad Marsah ditemukan pertama kali oleh Jawad, (46) warga setempat yang kebetulan melintas di lokasi. Warga petani ini menemukan motor Honda Genio A 5424 EN terparkir di pinggir jalan berikut bawaannya.

Karena penasaran, Jawad berusaha mencari tahu siapa pemilik motor. Saat menghampiri motor itu, didapati bahwa ada salah seorang perempuan dalam keadaan mengambang di saluran air. Selanjutnya, penemuan mayat itu dilaporkan ke Mapolsek Cikande.

Wanita yang berprofesi pedagang sayuran dan makanan ringan ini, diduga korban tindak kekerasan karena ditemukan luka lebam pada leher dan punggungnya.

Berdasarkan keterangan suami korban yakni Sarmin Jairan (45), sekitar pukul 05.00 WIB, korban seperti biasa pamit berangkat menuju Pasar Cikande untuk membeli kebutuhan jualan dagangnya. Namun pada pukul 05.30, dirinya mendengar informasi bahwa di sekitar Jalan Kandang Sapi ada kejadian perampokan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)