Libur Imlek, ASN Pemkot Depok Diimbau Tak Keluar Kota

Jum'at, 12 Februari 2021 - 05:00 WIB
loading...
Libur Imlek, ASN Pemkot...
Pengunjung berkeliling di Kampoeng Cina, Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
DEPOK - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diimbau tidak bepergian keluar kota pada Libur Tahun Baru lmlek 2572 Kongzili. Imbauan itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Tahun Baru lmlek 2572 Kongzili.

Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Iibur Tahun Baru lmlek 2527 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” kata Plt Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo dalam suratnya, Kamis (11/2/2021).

Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tenulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.

“Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang,” tukasnya. (Baca juga; Masih Pandemi, Pemprov DKI Perayaan Tahun Baru Imlek Secara Virtual )

Kemudian juga perlu diperhatikan kriteria, persyaratan dan protokoi perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementen'an Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya.

Selain itu, dispilin pegawai juga perlu diperhatikan. Kepala Perangkat Daerah agar menerapkan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kepala Perangkat Daerah agar memberikan laporan pelaksanaan surat ini kepada Wali Kota Depok melalui Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok, paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” tutupnya. (Baca juga; Sambut Imlek, Begini Persiapan Kelenteng Hok Lay Kiong di Kota Bekasi )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Rekomendasi
Marc Marquez Dominan...
Marc Marquez Dominan di Sprint Race MotoGP Hungaria, Veda Ega Start dari Baris Ketiga Moto3
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved