Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Optimistis MK Tolak Gugatan Muhamad-Saras

Jum'at, 12 Februari 2021 - 03:01 WIB
loading...
Pilkada Tangsel, Benyamin...
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Nomor Urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, berharap MK menolak gugatan Pilkada Tangsel 2020. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor Urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Tangsel 2020.

Benyamin Davnie pun mengaku optimistis, seluruh materi gugatan Muhamad-Rahayu Saraswati akan ditolak oleh MK. "Kami optimis keputusan MK sesuai dengan permintaan tim hukum kita, menolak gugatan mereka secara menyeluruh, karena hal yang mereka adukan di luar kewenangan MK," kata Benyamin, kepada SINDOnews, Kamis (11/2/2021).

Dia melanjutkan, pada Selasa 16 Februari 2021, MK akan mengumumkan putusan sela. Dirinya berharap, dalam putusan sela itu, MK menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut satu tersebut. (Baca juga; Belum Menyerah di Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Gugat KPU Tangsel ke MK )

"Selasa besok putusan sela, mudah-mudahan sesuai dengan harapan kita. Tanggal 5 kemarin, sidang jawaban yang kedua. Dalam jawaban kita, sudah disampaikan dalil kita. Semua bisa kita patahkan prinsipnya," jelas Benyamin. (Baca juga; Unggul Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Pak Ben Minta Pendukung 01 dan 02 Legowo )

Menurut dia, semua dalil yang digunakan kubu nomor 1 dalam gugatan di MK, sudah ditangani oleh Bawaslu semuanya. "Semua bisa kita patahkan prinsipnya. Bahkan, semua yang dituduh kan dan didalilkan pemohon sudah diproses bawaslu dan kita lampiran sebagai barang bukti. Karena bukan perselisihan hasil perhitungan," sambungnya.

Meski begitu, Benyamin mengaku pihaknya siap menerima apa pun putusan MK pada putusan sela nanti. Sebaliknya, dia juga meminta kepada kubu Muhamad-Saraswati juga bisa legowo menerima keputusan MK.

"Apa pun putusan MK, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK dan kalau saya mematuhi putusan MK dan saya berharap pihak pemohon juga sama mematuhi putusan MK. Apa pun putusannya, legowo lah," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Rekomendasi
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved