Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Optimistis MK Tolak Gugatan Muhamad-Saras

Jum'at, 12 Februari 2021 - 03:01 WIB
loading...
Pilkada Tangsel, Benyamin...
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Nomor Urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, berharap MK menolak gugatan Pilkada Tangsel 2020. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor Urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Tangsel 2020.

Benyamin Davnie pun mengaku optimistis, seluruh materi gugatan Muhamad-Rahayu Saraswati akan ditolak oleh MK. "Kami optimis keputusan MK sesuai dengan permintaan tim hukum kita, menolak gugatan mereka secara menyeluruh, karena hal yang mereka adukan di luar kewenangan MK," kata Benyamin, kepada SINDOnews, Kamis (11/2/2021).

Dia melanjutkan, pada Selasa 16 Februari 2021, MK akan mengumumkan putusan sela. Dirinya berharap, dalam putusan sela itu, MK menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut satu tersebut. (Baca juga; Belum Menyerah di Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Gugat KPU Tangsel ke MK )

"Selasa besok putusan sela, mudah-mudahan sesuai dengan harapan kita. Tanggal 5 kemarin, sidang jawaban yang kedua. Dalam jawaban kita, sudah disampaikan dalil kita. Semua bisa kita patahkan prinsipnya," jelas Benyamin. (Baca juga; Unggul Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Pak Ben Minta Pendukung 01 dan 02 Legowo )

Menurut dia, semua dalil yang digunakan kubu nomor 1 dalam gugatan di MK, sudah ditangani oleh Bawaslu semuanya. "Semua bisa kita patahkan prinsipnya. Bahkan, semua yang dituduh kan dan didalilkan pemohon sudah diproses bawaslu dan kita lampiran sebagai barang bukti. Karena bukan perselisihan hasil perhitungan," sambungnya.

Meski begitu, Benyamin mengaku pihaknya siap menerima apa pun putusan MK pada putusan sela nanti. Sebaliknya, dia juga meminta kepada kubu Muhamad-Saraswati juga bisa legowo menerima keputusan MK.

"Apa pun putusan MK, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK dan kalau saya mematuhi putusan MK dan saya berharap pihak pemohon juga sama mematuhi putusan MK. Apa pun putusannya, legowo lah," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Rekomendasi
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved