Tubuh Melepuh Dibakar Istri, Perawatan Driver Ojol Ini Terkendala Biaya
Kamis, 11 Februari 2021 - 05:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nanang, situasi itu kian menambah beban kedua putri Samsudin. Apalagi selama ini, dia lah yang menjadi tulang punggung keluarga mencari nafkah. Meskipun, putri pertamanya telah bekerja pula demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Ini dilema buat keluarga, karena korban ini butuh pengobatan cukup besar. Kami berharap dari pemerintah bisa membantu mencari jalan keluar bagaimana solusinya, karena korban ini orang tidak mampu. Selama ini dia bekerja sebagai ojek online dari Grab," ungkapnya.
Kedua putri Samsudin tak bisa berbuat banyak mencari dana guna perawatan sang ayah. Sementara di sisi lain, mereka pun dipusingkan dengan kondisi di mana ibu kandungnya tengah dibui dalam sel tahanan Mapolres Tangsel.
"Kita sebagai pengurus lingkungan setempat harus ikut andil membantu mencari jalan keluar bagi kendala biaya rumah sakit yang dibebankan kepada korban, karena setiap hari pasti akan terus bertambah biayanya," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, menyebut, bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS adalah akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) huruf r.
"Ini dilema buat keluarga, karena korban ini butuh pengobatan cukup besar. Kami berharap dari pemerintah bisa membantu mencari jalan keluar bagaimana solusinya, karena korban ini orang tidak mampu. Selama ini dia bekerja sebagai ojek online dari Grab," ungkapnya.
Kedua putri Samsudin tak bisa berbuat banyak mencari dana guna perawatan sang ayah. Sementara di sisi lain, mereka pun dipusingkan dengan kondisi di mana ibu kandungnya tengah dibui dalam sel tahanan Mapolres Tangsel.
"Kita sebagai pengurus lingkungan setempat harus ikut andil membantu mencari jalan keluar bagi kendala biaya rumah sakit yang dibebankan kepada korban, karena setiap hari pasti akan terus bertambah biayanya," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, menyebut, bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS adalah akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) huruf r.
(maf)
Lihat Juga :