Tembus 10.000 Kasus Positif COVID-19, Bima Arya Perketat Pengawasan di Kota Bogor
Rabu, 10 Februari 2021 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
Bima Arya meminta Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk memperbarui data RT / RW dalam zonasi pengendalian wilayah (hijau, kuning, oranye, merah) berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah pusat. Selain itu, mengaktifkan polisi sampai tigkat RW dan posko-posko di kelurahan.
“Di situ fungsi pengawasan diperketat, yang sedang isolasi betul-betul harus patuh, tidak boleh keluar rumah, diawasi semua. Zona merah ini diawasi ketat oleh tiga pilar, Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah Babinsa, Babinkamtibmas dan turunan dibawahnya hingga Polisi RW, dipastikan semuanya tidak ada pelanggaran aktivitas berkerumun warga,” jelas Bima.
Data Dinas Kesehatan pada Selasa (9/2/2021), saat ini tercatat ada 401 RW yang terdapat kasus positif dari total 797 RW se-Kota Bogor atau 50,32%. Namun, 401 RW tersebut belum bisa dikatakan zona merah karena dalam Instruksi Mendagri 3/2021 disebutkan zona merah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
“Di situ fungsi pengawasan diperketat, yang sedang isolasi betul-betul harus patuh, tidak boleh keluar rumah, diawasi semua. Zona merah ini diawasi ketat oleh tiga pilar, Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah Babinsa, Babinkamtibmas dan turunan dibawahnya hingga Polisi RW, dipastikan semuanya tidak ada pelanggaran aktivitas berkerumun warga,” jelas Bima.
Data Dinas Kesehatan pada Selasa (9/2/2021), saat ini tercatat ada 401 RW yang terdapat kasus positif dari total 797 RW se-Kota Bogor atau 50,32%. Namun, 401 RW tersebut belum bisa dikatakan zona merah karena dalam Instruksi Mendagri 3/2021 disebutkan zona merah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
(wib)
Lihat Juga :