Langgar Aturan PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Melawai Disegel Permanen

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:16 WIB
loading...
Langgar Aturan PSBB,...
Satpol PP DKI Jakarta menyegel secara permanen Griya Pijat Metropolis yang di Jalan Melawai IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (10/2/2021) ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyegel secara permanen Griya Pijat Metropolis yang di Jalan Melawai IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (10/2/2021) ini. Pasalnya, selain kedapatan jam operasionalnya melanggar aturan PSBB, juga diduga terdapat prostitusi ilegal.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, penutupan permanen panti pijat plus-plus itu berdasarkan penyidikan yang sudah dilakukan pihaknya dan didapati adanya prostitusi di dalamnya. Bahkan, tempat itu juga kedapatan melanggar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah di kala pandemi covid-19 ini.

"Griya Pijat Metropolis pada tanggal 22 Januari 2021 lalu kita adakan operasi dan kedapatan lewat dari waktu yang ditentukan dan kita dapati juga adanya prostitusi," ujarnya pada wartawan, Rabu (10/2/2021). Baca: Pasien Klinik Aborsi di Bekasi Remaja Usia Belasan Tahun

Dia menambahkan, bila sampai tempat pijat itu masih bandel melakukan aktivitas kegiatan pijatnya itu, pihaknya bakal melakukan tindakan lebih lanjut. Bukan hanya di tempat pijat itu, pihaknya juga bakal terus melakukan pemantauan dan penindakan pada pelaku usaha lainnya yang masih bandel dan nekat melanggar peraturan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.

"Selama kami tutup tidak boleh ada kegiatan di Griya Pijat Metropolis ini dan akan kami awasi ke depannya. Karena ini melanggar Perda 8 tentang Ketertiban Umum, Perda 18 tentang Kepariwisataan, dan Perda 3 tentang PSBB,” katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Banjir di Jakarta Barat–Selatan,...
Banjir di Jakarta Barat–Selatan, Pengendara Terobos Genangan
Seorang Turis Israel...
Seorang Turis Israel Ditangkap karena Mencuri Kotak Amal di Panti Pijat
Rekomendasi
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Berita Terkini
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved