Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI di Jeneponto Terancam Dipecat
Minggu, 17 Mei 2020 - 14:08 WIB
loading...
Insiden penembakan yang dilakukan oknum Polisi kepada istrinya dan anggota TNI. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, Bripka HR (47) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel , terancam dipecat dari institusinya.
Itu setelah ia diduga menembak istrinya , HS (42) dan anggota TNI, Serda HD (46) di rumahnya Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (14/5) malam lalu.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan, oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (15/5/2020) kemarin. Bripka HR kini berada di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Guntur menjelaskan, atas perbuatannya, Bripka HR dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Ini Pengakuan Bripka Her, Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI
"Proses pidananya masih berjalan, dan sudah ditahan di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," jelasnya kepada Sindo, Minggu (17/5) melalui pesan WhatsApp.
Itu setelah ia diduga menembak istrinya , HS (42) dan anggota TNI, Serda HD (46) di rumahnya Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (14/5) malam lalu.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan, oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (15/5/2020) kemarin. Bripka HR kini berada di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Guntur menjelaskan, atas perbuatannya, Bripka HR dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Ini Pengakuan Bripka Her, Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI
"Proses pidananya masih berjalan, dan sudah ditahan di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," jelasnya kepada Sindo, Minggu (17/5) melalui pesan WhatsApp.
Lihat Juga :