Curi HP, Pemuda di Bangka Tengah Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
BANGKA TENGAH - Seorang pelaku pencurian telepon genggam di Kabupaten Bangka Tengah berhasil diringkus Tim Tupai Polres Bangka Tengah pada Selasa (09/02/2021). Sebelumnya, pelaku berinisial RD (39) berhasil membawa kabur sebuah telepon genggam milik warga Desa Belilik, Kecamatan Namang pada Agustus Tahun 2020 lalu.
"Penangkapan RD ini berhasil setelah adanya laporan masyarakat tentang kecurigaan HP yang dimiliki tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Resintel berhasil menangkap pelaku bersama rekannya,"ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo pada Selasa (09/02).
Dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi pada saat korban dalam kondisi lengah dan kondisi telepon genggam korban sedang diisi daya batre di kamar. Pelakupun masuk ke kamar korban dengan melompat lewat jendela setelah mengetahui pemilik rumah sedang berada di kamar mandi.
“Kejadian pencurian ini bermula pada saat korban sedang sholat Idul Adha. Istri korban yang saat itu sedang berada di kamar mandi, pelaku masuk ke dalam kamar untuk mengambil telepon genggam korban. Saat kembali ke kamar, istri korban curiga dengan jendela kamar yang terbuka dan mendapati dua unit telepon genggam suaminya telah hilang” jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah.
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Sementara SI rekan RD (39) yang ikut terlibat, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan RD ini berhasil setelah adanya laporan masyarakat tentang kecurigaan HP yang dimiliki tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Resintel berhasil menangkap pelaku bersama rekannya,"ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo pada Selasa (09/02).
Dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi pada saat korban dalam kondisi lengah dan kondisi telepon genggam korban sedang diisi daya batre di kamar. Pelakupun masuk ke kamar korban dengan melompat lewat jendela setelah mengetahui pemilik rumah sedang berada di kamar mandi.
“Kejadian pencurian ini bermula pada saat korban sedang sholat Idul Adha. Istri korban yang saat itu sedang berada di kamar mandi, pelaku masuk ke dalam kamar untuk mengambil telepon genggam korban. Saat kembali ke kamar, istri korban curiga dengan jendela kamar yang terbuka dan mendapati dua unit telepon genggam suaminya telah hilang” jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah.
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Sementara SI rekan RD (39) yang ikut terlibat, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
(don)