Tahun Baru Imlek, Atraksi Barongsai Diizinkan tapi Secara Virtual

Rabu, 10 Februari 2021 - 02:12 WIB
loading...
Tahun Baru Imlek, Atraksi Barongsai Diizinkan tapi Secara Virtual
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021. Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban sekaligus peningkatan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam isi poin pertama disebutkan bahwa kepada penyelenggara tempat ibadah dan perayaan diimbau agar berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian pada poin kedua, kepada para Camat, Lurah, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat diimbau agar mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal. Di antaranya, kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. Lalu, pelaksanaan ibadah diimbau menggunakan daring, serta membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah.

"Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dalam surat edaran wali kota yang diterbitkan 8 Februari 2021.

Selanjutnya, pada poin ketiga dalam isi surat edaran itu juga disebutkan agar kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring. "Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer atau uang elektronik," begitu isi pada poin ketiga surat edaran tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana dengan nomor 443/1160/436.8.4/2021 ini juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai .

"Serta kegiatan lainnya dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian isi poin keempat.

Namun pada poin yang sama, yang merupakan kelanjutan item di atas disebutkan bahwa atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan asal dilakukan secara virtual. “Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19," tutup poin keempat dalam surat edaran ini.

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain camat dan lurah, surat juga ditujukan kepada ketua RT dan RW, pengurus tempat ibadah, tokoh agama serta tokoh masyarakat. Surat yang sama juga ditujukan untuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya. Selain itu, surat yang sama juga ditembuskan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2474 seconds (0.1#10.140)