Mutasi Besar-besaran Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Sulsel Berganti

Selasa, 09 Februari 2021 - 22:56 WIB
loading...
Mutasi Besar-besaran...
Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar dan Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri saat mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kejati Sulsel
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin , melakukan mutasi besar-besaran di Koorps Adhyaksa seluruh Indonesia. Dari 375 pegawai negeri sipil (PNS) yang dimutasi, dua pejabat di antaranya yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Firdaus Dewilmar dan Wakil Kajati (Wakajati) Sulsel Risal Nurul Fitri.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 berisi daftar mutasi terhadap 30 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia.



Dalam SK disebutkan, Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar akan menempati jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jabatan Kajati Sulsel baru diserahkan kepada Raden Febrytriyanto yang sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Sedangkan, Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri mendapatkan promoso, dimana ia akan menjabat Kajati Gorontalo. Penggantinya Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulut di Manado.

Selain Kajati Sulsel, dalam SK Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 juga menyebutkan ada lima kajati lain yang dimutasi . Kelimanya yakni:

1. Kajati Bengkulu Andi Muhammad Taufik digantikan Agnes Triani yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

2. Kajati Kalimantan Tengah Mukri digantikan Iman Wijaya yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Kepulauan Riau.

3. Kajati Riau, Mia Amiati digantikan Jaja Subagja yang sebelumnya menjadi Kajati Gorontalo.

4. Kajati Gorontalo, Jaja Subagja digantikan Risal Nurul Fitri yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sulsel.

5. Kajati Sulawesi Tengah, Gerry Yasid digantikan Jacob Hendrik Pattipeilohy yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Utara.



Sementara dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021 yang berisi mutasi 345 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ada sejumlah kepala Kejaksaan Negeri (kajari) yang dimutasi dalam surat keputusan Jaksa Agung tersebut.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)