Satpol PP DKI Segel Panti Pijat Berkedok Kafe dan Bar di Cengkareng
Selasa, 09 Februari 2021 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian kami panggil terkait miss komunikasi tersebut untuk menyelesaikannya ke Dinas Parekraf. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut," jelasnya.
Sehingga Satpol PP merekomendasikan temuan itu ke Dinas Parekraf untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada Bar tersebut. Karena itu, berdasarkan surat keputusan Parekraf, Satpol PP pun menyegel permanen Bar tersebut.
Baca juga: Celana Tertinggal di TKP, Pembunuh Santi Terapis Pijat di Mojokerto Kabur Telanjang
Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda 18 tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan Perda terkait PPKM. (yan yusuf)
Sehingga Satpol PP merekomendasikan temuan itu ke Dinas Parekraf untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada Bar tersebut. Karena itu, berdasarkan surat keputusan Parekraf, Satpol PP pun menyegel permanen Bar tersebut.
Baca juga: Celana Tertinggal di TKP, Pembunuh Santi Terapis Pijat di Mojokerto Kabur Telanjang
Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda 18 tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan Perda terkait PPKM. (yan yusuf)
(thm)
Lihat Juga :