Beri Waktu 2 Pekan, Ridwan Kamil Wajibkan Seluruh Desa Bangun Posko COVID-19

Senin, 08 Februari 2021 - 21:33 WIB
loading...
Beri Waktu 2 Pekan, Ridwan Kamil Wajibkan Seluruh Desa Bangun Posko COVID-19
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memberikan waktu hingga dua pekan ke depan bagi seluruh desa di Jabar seiring pelaksanaan PPKM mikro. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mewajibkan seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jabar membangun posko COVID-19 seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.


Gubernur yang akrab disapa Emil itu menegaskan, pihaknya memberikan waktu hingga dua pekan ke depan dalam pembangunan posko sesuai intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.



"Terkait instruksi PPKM mikro, kami laporkan bahwa dalam dua Minggu ini, seluruh desa dan kelurahan harus sudah punya posko COVID-19," tegas Emil dalam konferensi pers yang digelar virtual seusai rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Markas Kodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (8/2/2021).

Meski begitu, Emil mengaku bersyukur karena selama 2020 lalu, sebanyak 3.800 desa dan kelurahan di Jabar telah membangun posko COVID-19. Sehingga, hanya sekitar 1.500 desa dan kelurahan yang belum memiliki posko.

"Dan itu akan dilakukan (dibangun) dalam dua atau tiga hari ini, menggunakan dana desa yang sudah diinstruksikan bisa digunakan untuk membangun posko," katanya.

Lebih lanjut Emil mengatakan, posko COVID-19 itu nantinya akan diisi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tingkat desa yang dimotori oleh pemerintah desa setempat.

"Posko itu nanti memiliki tugas khusus dengan SDM (sumber daya manusia) untuk melakukan pencegahan sampai melakukan tracing dan rekomendasi treatment," terangnya.

Terkait teknis pelaksanaan PPKM skala mikro akan diputuskan melalui surat keputusan (SK) bupati dan wali kota, Selasa (8/2/2021) besok. SK tersebut nantinya bakal memuat nama-nama desa dan kelurahan dengan tingkat risiko penularan COVID-19-nya masing-masing.

Meski seluruh desa dan kelurahan diimbau melakukan PPKM mikro, kata Emil, namun tidak semuanya wajib melakukan penutupan aktivitas. Menurutnya, hanya desa dan kelurahan zona merah saja yang akan diminta membangun posko tersebut.

"Jadi mana desa yang zona merah dan mana zona hijau. Kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama, kita akan gunakan data lokal, sehingga petanya baru bisa hadir besok. Mana desa yang zona merah, oranye, kuning atau hijau," papar Emil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)