Dari Konflik Rumah Tangga, Direktur Ini Dipecat Suami Siri Diganti Putri Kandungnya
Senin, 08 Februari 2021 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
Dengan dirinya dipecat, wanita dengan dua anak dari suami pertamanya itu, tidak punya hak lagi atas perusahaan tersebut. Bahkan kepemilikan sahamnya telah diturunkan hingga hanya 6% saja. (Baca juga; Tekan Covid-19 Kluster Keluarga, Tangerang Kembali Terapkan PSBL RW dan Check Point di Perbatasan )
"Jadi, pada intinya dia (Silviana) tidak terima diberhentikan jadi direktur dan sahamnya diturunkan dari 30% menjadi 6%. Dasar kita mengajukam gugatan ini ada, yakni UU PT, bahwa proses pemecatan tidak boleh semena-mena," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Thomas, Dharma Praza Pratama mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuduhan yang dilantorkan Silviana kepada media, di mana dikatakan alasan pemecatan karena persoalan syariat Islam.
"Yang pertama, saya mau meluruskan yang diberita, bahwa Silviana dipecat karena jilbab. Itu bohong dan fitnah, karena hampir semua pegawai Jemasco juga berjilbab. Jadi itu tidak mendasar dan fitnah," sambung Praza di PN Tangerang.
Dia menjelaskan, terkait pemecatan Silviana dari jabatan direktur dan penurunan saham miliknya dari 30% menjadi hanya 6%, sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pemecatan dilakukan karena persoalan kinerja.
"Jadi, pada intinya dia (Silviana) tidak terima diberhentikan jadi direktur dan sahamnya diturunkan dari 30% menjadi 6%. Dasar kita mengajukam gugatan ini ada, yakni UU PT, bahwa proses pemecatan tidak boleh semena-mena," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Thomas, Dharma Praza Pratama mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuduhan yang dilantorkan Silviana kepada media, di mana dikatakan alasan pemecatan karena persoalan syariat Islam.
"Yang pertama, saya mau meluruskan yang diberita, bahwa Silviana dipecat karena jilbab. Itu bohong dan fitnah, karena hampir semua pegawai Jemasco juga berjilbab. Jadi itu tidak mendasar dan fitnah," sambung Praza di PN Tangerang.
Dia menjelaskan, terkait pemecatan Silviana dari jabatan direktur dan penurunan saham miliknya dari 30% menjadi hanya 6%, sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pemecatan dilakukan karena persoalan kinerja.
Lihat Juga :