Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek, Polda Jabar Amankan Tiga Warga Padalarang

Senin, 08 Februari 2021 - 10:10 WIB
loading...
Pabrik Kosmetik Ilegal...
Barang bukti kosmetik ilegal yang disita Polda Jabar dari hasil penggerebekan sebuah pabrik yang memproduksi kosmetik.Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pabrik kosmetik ilegal digerebek Polda Jabar. Tiga orang, yakni YS, R, dan WO, tiga warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Mereka memproduksi kosmetik tanpa izin atau ilegal. Kosmetik pemutih kulit yang diproduksi para tersangka diduga mengandung zat berbahaya.

Ketiga tersangka ditangkap saat polisi menggerebek pabrik rumahan kosmetik di kawasan Padalarang, KBB beberapa hari lalu. "Ada tujuh tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini. Mereka sudah beroperasi selama dua tahun," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Purwakarta Gempar, Tanah Bergerak Lagi Rusak Rumah dan Jalan

Kombes Pol Rudy mengemukakan, otak dari pabrik kosmetik ilegal ini, diduga Yana Sumpena (YS). Dia meracik bahan-bahan berbahaya, untuk membuat krim pemutih kulit wajah. Dari hasil pemeriksaan, bahan untuk membuat krim pemutih itu, menggunakan kosemtik lain lalu dicampur menggunakan perwarna makanan.

Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek, Polda Jabar Amankan Tiga Warga Padalarang


Para pelaku melabeli krim itu dengan merek Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi. "Selama dua tahun beroperasi, industri rumahan kosmetik ilegal ini meraup omzet Rp65 juta perbulan," ujar dia.

Baca juga: Selain Putuskan Jalur Majalengka-Indramayu, Banjir Rendam Perkantoran di Ligung

Sedangkan dua pelaku lain, R dan WO, tutur Kombes Pol Rudy, merupakan pegawai Yana. Mereka dipekerjakan untuk menjual krim pemutih wajah tersebut ke beberapa toko kosmetik dan pasar di Padalarang.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai bahan baku prmbuatan krim dan krim yang sudah jadi. Polisi juga menyita berbagai kemasan kosmetik ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih kita mintai keterangan, untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Kombes Pol Rudy.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Rekomendasi
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved