Lapas Lubuklinggau Usulkan 522 Napi Dapat Remisi Idul Fitri
Minggu, 17 Mei 2020 - 08:41 WIB
loading...
Narapidana dapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengusulkan sebanyak 522 narapidana untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri .
“Usulannya ke Kanwil tanggal 5 mei ke kanwil kemenkumham, nanti kanwil kemenkumham meneruskan ke dirjen pemasyarakatan untuk di setujui oleh menteri,” kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Lu buklinggau, Abis Suhada kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Dijelaskan Abis, biasanya SK usulan tersebut turun di H-1 sebelum hari raya Lebaran. Dan diberikan pas hari raya Idul Fitri persetujuannya. (Baca juga: 433 Narapidana Pematangsiantar Dapat Remisi Idul Fitri )
“Kalau persyaratan untuk remisi itu dia sudah putus sidang, sudah ada vonisnya dan sudah dieksekusi oleh jaksa, kemudian mereka sudah menjalani 6 bulan hukuman dan syarat yang terakhir itu dia harus berkelakuan baik. Kalau dia ada hukuman disiplin, itu kita tidak usulkan remisi,” tuturnya. (Baca juga: Tiba di Tanah Air, 39 WNI dari Fiji Langsung Masuk Wisma Atlet )
Lebih lanjut, dari 522 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi itu yakni pidana umum seperti pencurian, pembunuhan. Sedangkan tindak pidana khusus seperti narkotika berjumlah 16 orang. Dan untuk tindak pidana khusus seperti tipikor tidak dapat. “Jadi ada dua kategori, remisi untuk tindak pidana umum dan remisi untuk tindak pidana khusus,” ungkapnya.
“Usulannya ke Kanwil tanggal 5 mei ke kanwil kemenkumham, nanti kanwil kemenkumham meneruskan ke dirjen pemasyarakatan untuk di setujui oleh menteri,” kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Lu buklinggau, Abis Suhada kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Dijelaskan Abis, biasanya SK usulan tersebut turun di H-1 sebelum hari raya Lebaran. Dan diberikan pas hari raya Idul Fitri persetujuannya. (Baca juga: 433 Narapidana Pematangsiantar Dapat Remisi Idul Fitri )
“Kalau persyaratan untuk remisi itu dia sudah putus sidang, sudah ada vonisnya dan sudah dieksekusi oleh jaksa, kemudian mereka sudah menjalani 6 bulan hukuman dan syarat yang terakhir itu dia harus berkelakuan baik. Kalau dia ada hukuman disiplin, itu kita tidak usulkan remisi,” tuturnya. (Baca juga: Tiba di Tanah Air, 39 WNI dari Fiji Langsung Masuk Wisma Atlet )
Lebih lanjut, dari 522 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi itu yakni pidana umum seperti pencurian, pembunuhan. Sedangkan tindak pidana khusus seperti narkotika berjumlah 16 orang. Dan untuk tindak pidana khusus seperti tipikor tidak dapat. “Jadi ada dua kategori, remisi untuk tindak pidana umum dan remisi untuk tindak pidana khusus,” ungkapnya.
Lihat Juga :