Soal Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Komisi XI DPR Minta Polisi Hati-hati
Minggu, 07 Februari 2021 - 05:35 WIB
loading...
Ruko yang digunakan untuk Pasar Muamalah Depok disegel sejak kemarin, Rabu (3/2/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi belakangan ramai diperbicangkan. Hal tersebut menyusul ditahannya penggagas Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi oleh Bareskrim Mabes Polri.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menilai kasus yang dialami Zaim Saidi perlu didalami dengan teliti. Perlu digali alasan jelas, apakah penggunaan dinar dan dirham pada Pasar Muamalah itu memang benar diniatkan untuk mengganti rupiah. Atau sekadar alat tukar komplementer seperti biasa terjadi di tempat-tempat lain, misalnya koin tempat bermain anak-anak.
Baca Juga: Viral Pasar Muamalah Ditertibkan, Pengamat: di Taman Bermain, Uang Ditukar Koin
"Jika memang terjadi kesalahan, dan dengan pertimbangan bahwa besaran nilainya yang masih sangat kecil, maka diharapkan pihak berwajib hendaknya lebih mengutamakan fungsi edukasi daripada pendekatan penangkapan yang terkesan represif,” kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
![Soal Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Komisi XI DPR Minta Polisi Hati-hati]()
Dia mengingatkan jangan sampai isu tersebut malah memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak berpihak terhadap kepentingan umat Islam. Sebab istilah dinar dan dirham sangat akrab dengan umat Islam, seperti yang tertulis di surat Ali Imran Ayat 175 dan Surat Yusuf Ayat 20.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menilai kasus yang dialami Zaim Saidi perlu didalami dengan teliti. Perlu digali alasan jelas, apakah penggunaan dinar dan dirham pada Pasar Muamalah itu memang benar diniatkan untuk mengganti rupiah. Atau sekadar alat tukar komplementer seperti biasa terjadi di tempat-tempat lain, misalnya koin tempat bermain anak-anak.
Baca Juga: Viral Pasar Muamalah Ditertibkan, Pengamat: di Taman Bermain, Uang Ditukar Koin
"Jika memang terjadi kesalahan, dan dengan pertimbangan bahwa besaran nilainya yang masih sangat kecil, maka diharapkan pihak berwajib hendaknya lebih mengutamakan fungsi edukasi daripada pendekatan penangkapan yang terkesan represif,” kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).

Dia mengingatkan jangan sampai isu tersebut malah memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak berpihak terhadap kepentingan umat Islam. Sebab istilah dinar dan dirham sangat akrab dengan umat Islam, seperti yang tertulis di surat Ali Imran Ayat 175 dan Surat Yusuf Ayat 20.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Lihat Juga :