Motif Istri Bakar Suami di Tangsel, Kapolres : Sakit Hati

Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:02 WIB
loading...
Motif Istri Bakar Suami...
Rasa sakit hati yang dipendam Kristiyanah (53) memuncak, hingga akhirnya perempuan paruh baya itu merencanakan aksi jahat kepada Samsudin (47), suaminya. Okezone/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Rasa sakit hati yang dipendam Kristiyanah (53) memuncak, hingga akhirnya perempuan paruh baya itu merencanakan aksi jahat kepada Samsudin (47), driver ojek online (Ojol) yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Pada Kamis 4 Februari 2021 dinihari, Kristiyanah menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Samsudin yang sedang tertidur lelap di lantai 2 rumah, Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu ibu 2 anak itu membakar tubuh suaminya dan pergi kabur menghilang.

Samsudin mengalami luka bakar serius hingga mencapai 95%. Sudah 3 rumah sakit di Tangsel yang menolak karena tak mampu menangani luka bakarnya. Terakhir dia dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati guna menjalani perawatan. (Baca juga; Driver Ojol di Tangsel Kritis Dibakar Istri )

Polisi berhasil mengamankan Kristiyanah di kediaman orang tuanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 5 Februari. Dia menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangsel. Di sana terungkap, bahwa motifnya membakar tubuh Samsudin karena dipicu rasa sakit hati. Baca juga : Ternyata Surat AHY ke Jokowi Bikin Penasaran Iwan Fals

"Tersangka sakit hati karena keduanya ini sering terlibat cekcok, lalu korban menganiaya tersangka. Itu sudah terjadi beberapa tahun ini," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (6/2/21). (Baca juga; Istri yang Bakar Suami di Tangsel Dibekuk Polisi di Semarang )

Rasa sakit hati Kristiyanah dipicu pula perlakuan korban yang disebutnya tak boleh mengatur-atur aktivitas kedua putrinya. Kristiyanah lantas menyiapkan momentum tepat untuk melampiaskan amarah itu. Sebelumnya, dia lebih dulu membeli bensin di warung depan rumah menggunakan wadah botol air mineral.

Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Bidik Siapa?
"Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diperoleh oleh pendidik, maka penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan oleh penyidik," jelas Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Farel Prayoga Ungkap...
Farel Prayoga Ungkap Pernah Nyaris Bunuh Diri karena Tekanan Keluarga Sejak Kecil
KPK Sita 6 Apartemen...
KPK Sita 6 Apartemen di Tangsel Diduga Milik Mantan Dirut PT Taspen
Rekomendasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved