Diduga Sebar Hoaks, PT KLM Laporkan Akun Facebook Maimon Herawati ke Polda Jatim
Sabtu, 06 Februari 2021 - 13:49 WIB
loading...
PT KLM melaporkan akun facebook atas nama Maimon Herawati (Muthmainnah- May Moon) ke Polda Jatim lantaran diduga menyebarkan kabar bohong.
A
A
A
SURABAYA - PT Karya Laili Mendunia (KLM), distributor tunggal produk minuman Serbuk Laili Waiteu melaporkan akun facebook atas nama "Maimon Herawati (Muthmainnah- May Moon)" ke Polda Jatim lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong.
Laporan tersebut diterima bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor TBL-B/08/I/RES.2.5./2021/SUS/SPKT Polda Jatim tanggal 28 Januari 2021. "Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi terbuka yang kami sampaikan beberapa waktu lalu," kata Kuasa Hukum PT KLM, Mulyadi, Sabtu (6/2/2021).
Pihaknya berharap, pemilik akun "Maimon Herawati" bisa menghadapi proses hukum secara bertanggung jawab. Akun ini dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Eloktronik (ITE) pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Polisi-TNI di Kota Malang Bagikan Masker dan Imbau Terapkan 5 M
"Kami meminta semua akun yang menyebarkan kabar tidak kredibel, terutama akun "Maimon Herawati" agar menghentikan pembuatan narasi negatif tanpa cover both side terhadap produk Laili Waiteu," ujar Mulyadi.
Laporan tersebut diterima bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor TBL-B/08/I/RES.2.5./2021/SUS/SPKT Polda Jatim tanggal 28 Januari 2021. "Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi terbuka yang kami sampaikan beberapa waktu lalu," kata Kuasa Hukum PT KLM, Mulyadi, Sabtu (6/2/2021).
Pihaknya berharap, pemilik akun "Maimon Herawati" bisa menghadapi proses hukum secara bertanggung jawab. Akun ini dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Eloktronik (ITE) pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Polisi-TNI di Kota Malang Bagikan Masker dan Imbau Terapkan 5 M
"Kami meminta semua akun yang menyebarkan kabar tidak kredibel, terutama akun "Maimon Herawati" agar menghentikan pembuatan narasi negatif tanpa cover both side terhadap produk Laili Waiteu," ujar Mulyadi.
Lihat Juga :