Debat dengan Kajari saat Terjaring Operasi Yustisi, 2 Mahasiswa Didenda
Jum'at, 05 Februari 2021 - 19:39 WIB
loading...
Dua oknum mahasiswa di Gowa didenda saat terjaring operasi Yustisi. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Dua oknum mahasiswa terlibat adu mulut dengan tim khusus (timsus) yang diturunkan Pemkab Gowa saat terjaring dalam Operasi Yustisi , Jumat, (5/2/2021).
Hal itu terjadi di Jalan Tun Abd Razak, Kabupaten Gowa diwarnai adu mulut Mahasiswa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Yeni Andriani.
Tak hanya Yeni, aparat lain yang tergabung Timsus juga turut geram melihat kedua mahasiswa yang notabene adalah sepasang kekasih itu.
Baca Juga: Bupati Gowa Harap Kajian Lingkungan Hidup Jadi Dasar Penyusunan RPJMD
Keduanya menolak untuk didenda bahkan dirapid antigen setelah terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker. Keduanya ngotot bahkan si pria menaikkan jari tengah di hadapan Kajari Gowa.
"Saya nda salah, saya cuma makan, masker saya simpan di tas," kilah mahasiswi Teknik Lingkungan di Universitas Hasanuddin ini.
Kedua bahkan mempertanyakan kembali aturan apa yang mendasari wajib masker di Kabupaten Gowa. Bahkan si Pria mengatakan dengan suara lantang tidak ada orang yang meninggal karena Covid-19 .
"Tidak ada orang yang meninggal karena Covid-19 ," kata si Pria tersebut yang juga berstatus Mahasiswa di Teknik Unhas.
Menanggapi nada protes yang terkesan tak beretika kepada petugas, Yeni Andriana lalu menjelaskan. Namun tetap dibantah oleh mahasiswi tersebut.
Baca Juga: Wabup Harap Penyelenggaraan Pemerintahan di Gowa Terbaik Nasional
”Kamu ini mahasiswa seharusnya punya etika. Mau bukti orang mati karena Covid-19 ? sini saya bawa kamu ke Macanda, supaya kamu diam. Lihat sendiri, ratusan orang meninggal dunia karena Covid-19 yang dimakamkan di Macanda,” timpal Kajari Yeni
Buntut dari situasi tegang tersebut adalah kedua mahasiswa ini tetap dikenai sanksi sesuai Perda nomor 2 Tahun 2020.
Keduanya menjalani Rapid Antigen dan dikenakan sanksi sosial lantaran menolak untuk membayar denda sebesar Rp100.000.
Hal itu terjadi di Jalan Tun Abd Razak, Kabupaten Gowa diwarnai adu mulut Mahasiswa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Yeni Andriani.
Tak hanya Yeni, aparat lain yang tergabung Timsus juga turut geram melihat kedua mahasiswa yang notabene adalah sepasang kekasih itu.
Baca Juga: Bupati Gowa Harap Kajian Lingkungan Hidup Jadi Dasar Penyusunan RPJMD
Keduanya menolak untuk didenda bahkan dirapid antigen setelah terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker. Keduanya ngotot bahkan si pria menaikkan jari tengah di hadapan Kajari Gowa.
"Saya nda salah, saya cuma makan, masker saya simpan di tas," kilah mahasiswi Teknik Lingkungan di Universitas Hasanuddin ini.
Kedua bahkan mempertanyakan kembali aturan apa yang mendasari wajib masker di Kabupaten Gowa. Bahkan si Pria mengatakan dengan suara lantang tidak ada orang yang meninggal karena Covid-19 .
"Tidak ada orang yang meninggal karena Covid-19 ," kata si Pria tersebut yang juga berstatus Mahasiswa di Teknik Unhas.
Menanggapi nada protes yang terkesan tak beretika kepada petugas, Yeni Andriana lalu menjelaskan. Namun tetap dibantah oleh mahasiswi tersebut.
Baca Juga: Wabup Harap Penyelenggaraan Pemerintahan di Gowa Terbaik Nasional
”Kamu ini mahasiswa seharusnya punya etika. Mau bukti orang mati karena Covid-19 ? sini saya bawa kamu ke Macanda, supaya kamu diam. Lihat sendiri, ratusan orang meninggal dunia karena Covid-19 yang dimakamkan di Macanda,” timpal Kajari Yeni
Buntut dari situasi tegang tersebut adalah kedua mahasiswa ini tetap dikenai sanksi sesuai Perda nomor 2 Tahun 2020.
Keduanya menjalani Rapid Antigen dan dikenakan sanksi sosial lantaran menolak untuk membayar denda sebesar Rp100.000.
(agn)
Lihat Juga :