Ini Penampakan Pistol dan 73 Peluru Milik Tersangka Gathan Saleh Hilabi

Jum'at, 05 Februari 2021 - 17:21 WIB
loading...
Ini Penampakan Pistol dan 73 Peluru Milik Tersangka Gathan Saleh Hilabi
Ditres Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat dan Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A Chaniago menunjukkan pistol dan barang bukti lainnya dalam penangkapan Gathan Saleh Hilabi. Foto/iNews.id/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Kepemilikan senjata api jenis pistol dan 73 peluru milik tersangka Gathan Saleh Hilabi (42) diselidiki tersendiri oleh polisi. Penyelidikan asal usul pistol dilakukan secara terpisah dari kasus narkoba hasil penggerebekan di Kampung Sinduk, Desa Nanggerang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta , pada Rabu 3 Februari 2021 lalu.



Pistol jenis Glock 17 beserta 73 butir peluru yang menjadi barang bukti milik mantan suami artis Dina Lorenza itu dilimpahkan Polda Jabar ke Satreskrim Polres Purwakarta untuk dilakukan penyelidikan terpisah dari kasus narkoba.
Ini Penampakan Pistol dan 73 Peluru Milik Tersangka Gathan Saleh Hilabi

"Kita masih akan telusuri soal kepemilikan senpi. Tentunya penguasaan senpi oleh orang yang tidak berhak sangat berbahaya. Katanya tersangka anggota Perbakin, tapi masih perlu penelusuran apakah senpi itu legal atau hasil membelinya dari pasar gelap yang biasanya dibanderol Rp250 juta," kata Direktur Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat ekspose di Mapolres Purwakarta, Jumat (5/1/2021).



Terkait dengan penggerebekan Gathan, Rudy menyebutkan bahwa langkah itu berawal saat penangkapan tersangka lain atas nama Farhat (27), warga Gang Alamanda RT 085/011 Keluarahan Nagari Kaler, Purwakarta.
Ini Penampakan Pistol dan 73 Peluru Milik Tersangka Gathan Saleh Hilabi

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka yang menggunakan sedan Corolla merah T 16745 TX di Jalan Pemuda, Kampung Ciganea, Desa Mekargali, Kecamatan Jatulihur.

Setelah penangkapan Farhat, polisi mendapat informasi adanya tersangka lain atas nama Gathan yang berada di Wanayasa. Anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta pun meluncur ke tempat sesuai informasi yang didapat. Akhirnya Gathan tak berkutik setelah digerebek polisi. Semua barang bukti berupa ganja kering seberat 5,582 kg berhasil diamankan ke Mapolres Purwakarta.

Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A Chaniago yang hadir dalam ekspose kasus narkoba itu memberikan apresiasi terhadap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Menurutnya sebuah prestasi bisa mengungkap kasus narkoba di masa pandemi COVID-19. Bahkan dapat membongkar dua kasus sekaligus, pertama soal narkoba dan yang kedua kepemilikan senjata api.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)