4 Anggota Klub Moge yang Aniaya Prajurit TNI di Bukittinggi Dituntut 1 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:58 WIB
loading...
4 Anggota Klub Moge...
Empat orang anggota klub motor gede (Moge) Harley Davidson yang mengeroyok prajurit Intel Kodim 0304/Agam di Bukittinggi dituntut 1 tahun penjara. Foto sidang perdana 4 terdakwa. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Empat orang anggota rombongan klub motor gede (Moge) Harley Davidson yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap 2 prajurit TNI AD yang bertugas sebagai Intel Kodim 0304/Agam di Bukittinggi , Sumatera Barat dituntut 1 tahun penjara.

Baca juga: 2 Orang yang Dikeroyok Rombongan Motor Gede Ternyata Anggota Intel Kodim 0304/Agam

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Kamis (4/2) secara virtual dengan majelis hakim Meri Yenti sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Rinaldi dan Melky Salahudin.

Baca juga: Arogan Aniaya Intel Kodim Agam, 4 Pengendara Moge Tak Berkutik Saat Sidang

Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim menyebutkan, empat terdakwa masing-masing Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33) dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulhelda, SH dan Syahreini Agustin, SH.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menetapkan sidang ditunda lima hari ke depan. "Rencananya sidang ditunda hingga 9 Februari 2021 untuk pembacaan pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa," kata Lukman.

Lukman menambahkan, sidang minggu depan untuk memberikan kesempatan penasehat hukum mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut Lukman, keempat terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi.

Kalapas klas II A Bukittinggi, Marten, Jumat (5/2) menyebutkan, keempat terdakwa ditahan di Lapas sejak Jumat (29/1/2021) pekan lalu dengan status tahanan titipan hakim.

Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD. Sebelumnya, para terdakwa diancam tujuh tahun penjara karena diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 e junto 351 junto 56 serta ditambah pasal 55 KUHP.

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berinisial BS (16). BS divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, karena terdakwa masih anak-anak.

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai Intelijen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
3 Pemain Timnas Indonesia...
3 Pemain Timnas Indonesia yang Menjadi Prajurit TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved