PSBB Jawa Barat, Angka Kasus COVID-19 Turun
Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
Adapun PSBB yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama PSBB yang diterapkan di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (BODEBEK), kemudian wiayah Kabupaten dan Kota Bandung Raya dan yang terakhir adalah PSBB Skala Provinsi Jawa Barat. (Baca juga; Dievaluasi Provinsi Masuk Zona Merah, Bupati Semprot Kadinkes Pangandaran )
“Dibagi tiga tahap dimulai di buat di BODEBEK dulu tanggal 15 April 2020, kemudian dilanjutkan di Bandung Raya, lima kota Bandung Raya Kabupaten di 22 April 2020, kemudian akhirnya kita bikin PSBB skala Provinsi itu di tanggal 6 Mei 2020 yang akan berakhir di tanggal 20 Mei 2020,” terang Ridwan Kamil.
Kemudian dasar penerapan PSBB skala provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin melakukan pelacakan kepada seluruh 50 juta penduduk. “Kalau hanya yang PSBB-nya 1-2 kabupaten, kami khawatir Kota/Kabupaten yang tidak melakukan PSBB tidak punya ukuran-ukuran untuk melakukan evaluasi yang terpercaya atau terukur,” jelas Ridwan.
Selanjutnya, pada saat hasil PSBB Provinsi dievaluasi, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil keputusan untuk memberikan relaksasi hingga pengembalian keadaan menjadi normal, dengan catatan tidak ada pergerakan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Sebagai informasi, penerapan PSBB yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut adalah benteng pertama dari tiga strategi penanganan COVID-19 lainnya yakni, benteng pelacakan dengan tes masif dan yang terakhir adalah perawatan atau pemulihan.
“Dibagi tiga tahap dimulai di buat di BODEBEK dulu tanggal 15 April 2020, kemudian dilanjutkan di Bandung Raya, lima kota Bandung Raya Kabupaten di 22 April 2020, kemudian akhirnya kita bikin PSBB skala Provinsi itu di tanggal 6 Mei 2020 yang akan berakhir di tanggal 20 Mei 2020,” terang Ridwan Kamil.
Kemudian dasar penerapan PSBB skala provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin melakukan pelacakan kepada seluruh 50 juta penduduk. “Kalau hanya yang PSBB-nya 1-2 kabupaten, kami khawatir Kota/Kabupaten yang tidak melakukan PSBB tidak punya ukuran-ukuran untuk melakukan evaluasi yang terpercaya atau terukur,” jelas Ridwan.
Selanjutnya, pada saat hasil PSBB Provinsi dievaluasi, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil keputusan untuk memberikan relaksasi hingga pengembalian keadaan menjadi normal, dengan catatan tidak ada pergerakan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Sebagai informasi, penerapan PSBB yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut adalah benteng pertama dari tiga strategi penanganan COVID-19 lainnya yakni, benteng pelacakan dengan tes masif dan yang terakhir adalah perawatan atau pemulihan.
(wib)
Lihat Juga :