Aniaya 2 Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 04 Februari 2021 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Dari sembilan orang tersebut, delapan orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan satu orang masih dalam pencarian. Selanjutnya dari delapan orang tersebut, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD. "Sedangkan satu orang lainnya masih status saksi, dan dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut enam orang sudah dilakukan penahanan sedangkan satu orang masih dalam perawatan kesehatan," tutur Wahyu.
Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Wahyu mengumbau semua pihak bisa menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda Gorontalo. Dia menyebut Kapolda beserta Danrem 133 /NWB bersinergi dan saling koordinasi melakukan langkah-langkah untuk menjaga kamtibmas di wilayah Provinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif,
"Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo, untuk itu percayakan kepada kami untuk segera menuntaskannya, Bapak Kapolda berikan target satu minggu berkas perkara sudah tuntas dan diserahkan ke JPU,” katanya.
Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Wahyu mengumbau semua pihak bisa menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda Gorontalo. Dia menyebut Kapolda beserta Danrem 133 /NWB bersinergi dan saling koordinasi melakukan langkah-langkah untuk menjaga kamtibmas di wilayah Provinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif,
"Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo, untuk itu percayakan kepada kami untuk segera menuntaskannya, Bapak Kapolda berikan target satu minggu berkas perkara sudah tuntas dan diserahkan ke JPU,” katanya.
(shf)
Lihat Juga :