Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Petugas Pemakaman COVID-19

Kamis, 04 Februari 2021 - 18:25 WIB
loading...
Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Petugas Pemakaman COVID-19
Dua orang warga Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Foto SINDOnews
A A A
KOTAMOBAGU - Dua orang warga Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas pemakama COVID-19 RSUD Kotamobagu yang terjadi pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 12.30 Wita

Hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, Polisi kemudian menangkap tersangka RM (30) dan HM (33) atas penganiayaan terhadap Dedi Arisandi Simbala, Arter Manoppo, Ilman Maboko dan Sandi Wolah, Petugas pemakaman RSUD Popondayan Kotamobagu ketika mereka sedang melaksanakan prosesi pemakaman pasien COVID-19 di Desa Kobo Kecil.

Beruntung perlakuan tidak mengenakan tersebut dapat diantisipasi oleh Petugas Polres Kotamobagu yang terlibat pengamanan prosesi pemakaman dan dengan sigap segera mengambil langkah cepat. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan oleh salah satu karyawan RSUD Kotamobagu akibat korban didorong hingga jatuh ke dalam liang lahat saat menurunkan peti jenazah COVID-19 yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut yang sudah dijebloskan ke dalam penjara, Rabu (3/2/2021). Kedua Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu untuk kepentingan penyidikan.

"Selanjutnya kami tentunya mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi anjuran pemerintah dan protokol kesehatan, serta saling menghormati, semuanya agar bisa bergandengan tangan bekerja bersama untuk menciptakan Kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes dan terbebas dari wabah COVID-19 ini, kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terjadi lagi di wilayah kita tercinta," tuturnya, Kamis (4/2/2021).
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2596 seconds (0.1#10.140)