Pengacara Laskar FPI Cecar Ahli Pidana Kubu Polda Metro Jaya Soal Tertangkap Tangan

Kamis, 04 Februari 2021 - 17:47 WIB
loading...
Pengacara Laskar FPI...
Laskar FPI yang ditembak oleh polisi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penangkapan anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon 1 atau Polda Metro Jaya yakni ahli hukum bernama Suradi dan ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi

Dalam persidangan, tim pengacara keluarga Khadavi mencecar dua ahli pidana itu mengenai perbedaan penangkapan dan tertangkap tangan serta frasa harus menyerahkan ke penyidik terdekat sebagaimana dalam KUHAP.

Ahli pidana tersebut bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Khadavi dengan lancar. Sesekali, hakim Ahmad Suhel menegur pengacara karena mengulangi pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahli.

Tak jarang, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri mengajukan keberatan pada Pemohon atas pernyataannya. "Menurut ahli dalam frasa harus segera menyerahkan tertangkap itu dalam konteks mengamankan atau pemberkasan?" kata pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat mengajukan salah satu pertanyaan kepada saksi ahli pidana.

Andre Joshua pun menjawab. “Kalau dalam pemberkasan dia dalam waktu 1x24 jam. Namun, kalau tertangkap tangan saya belum membaca teori itu ada batas waktu atau tidak. Harus diserahkan ke penyidik itu atas subjektif penyidik, harus segera ke penyidik terdekat bisa saja dia tidak mengetahui polsek tetapi petugas tahunya polres," jelasnya. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Kuasa Hukum Serahkan 9 Bukti 4 Besok

Hakim tunggal Ahmad Suhel menyatakan sidang dilanjutkan kembali pada besok, Jumat 5 Februari 2021 dengan agenda kesimpulan dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon 1 atau Polda Metro Jaya serta Termohon 2 atau Bareskrim Polri.

Sama halnya dengan sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan anggota Laskar FPI M Suci Khadavi, sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi Khadavi bakal dilanjutkan pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda kesimpulan dari Pemohon atau pengacara Khadavi dan Termohon atau Bareskrim Polri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved