Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Dua...
Para pelaku prostitusi online di Makassar saat diambil keterangannya di kantor polisi. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar , menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, dua tersangka adalah lelaki berinisial MK (18) dan AN (17). Keduanya ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada, (4/02/2021) pagi.

"Ada dua tersangka. Persangkaan tindak pidanan membujuk anak untuk melakukan persetebuhan dengan orang lain. Korbannya tiga orang di bawah umur semua. Satu 14 tahun dan dua lagi 15 tahun," kata Supriady kepada Sindonews.

Baca Juga: Jadi Korban Prostitusi Online, Remaja di Makassar Harus Layani 4 Pria Sehari

Dia menyatakan MK dan AN melanggar pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar," tegas pria yang akrab disapa Edhy ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Keponakan Prabowo Ungkap...
Keponakan Prabowo Ungkap Prostitusi di IKN untuk Layani Tukang hingga ASN
Rekomendasi
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved