Jajakan Diri, Janda Muda Pasang Tarif Rp300.000-Rp800.000 Sekali Kencan
Rabu, 03 Februari 2021 - 23:03 WIB
loading...
Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mengamankan wanita yang diduga menjajakan diri secara online. FOTO/SINDOnews/HASAN KURNIAWAN
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Enam wanita open booking out (BO) yang biasa beraksi di Hotel Urban, Rawa Mekar Jaya, dan kos-kosan, Rawa Buntu, Serpong, diamankan petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, saat diamankan para wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) itu ada yang sedang melayani tamunya di atas ranjang.
"Yang diamankan cewek-cewek BO, bukan pasangan selingkuh. Ini rata-rata BO bro," kata Muksin, kepada SINDOnews di lokasi penggerebekan, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Kena PHK Lalu Open BO, Gadis Bali Ini Malah Diperas Oknum Polisi
Para wanita itu, tertangkap basah tengah melakukan transaksi seksual dengan pria hidung belang. Sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi ini. Selanjutnya, mereka digiring ke markas Satpol PP Kota Tangsel dengan mobil truk.
Baca juga : Menang Lotere Keenam Kalinya, Pria Ini Dapat Jackpot Rp3,5 Miliar
"Operasi tangkap tangan, berdasarkan laporan masyarakat di sekitar hotel dan kosan, tentang adanya dugaan prostitusi online menggunakan aplikasi sosmed. Setelah dilakukan observasi ternyata benar, lalu kita gerebek," katanya.
Sesuai dengan Perda No 9 tahun 2012, Pasal 40 dan 41 tentang Perbuatan Asusila, ke-12 orang yang telah diamankan terancam kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta. Saat ini, mereka masih dilakukan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, saat diamankan para wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) itu ada yang sedang melayani tamunya di atas ranjang.
"Yang diamankan cewek-cewek BO, bukan pasangan selingkuh. Ini rata-rata BO bro," kata Muksin, kepada SINDOnews di lokasi penggerebekan, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Kena PHK Lalu Open BO, Gadis Bali Ini Malah Diperas Oknum Polisi
Para wanita itu, tertangkap basah tengah melakukan transaksi seksual dengan pria hidung belang. Sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi ini. Selanjutnya, mereka digiring ke markas Satpol PP Kota Tangsel dengan mobil truk.
Baca juga : Menang Lotere Keenam Kalinya, Pria Ini Dapat Jackpot Rp3,5 Miliar
"Operasi tangkap tangan, berdasarkan laporan masyarakat di sekitar hotel dan kosan, tentang adanya dugaan prostitusi online menggunakan aplikasi sosmed. Setelah dilakukan observasi ternyata benar, lalu kita gerebek," katanya.
Sesuai dengan Perda No 9 tahun 2012, Pasal 40 dan 41 tentang Perbuatan Asusila, ke-12 orang yang telah diamankan terancam kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta. Saat ini, mereka masih dilakukan pemeriksaan.
Lihat Juga :