Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Ajang Pembuktian Pihak Khadavi

Rabu, 03 Februari 2021 - 09:03 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi. Baca juga: Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI Sah

"Hari ini agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga : Pesan Moeldoko ke AHY: Borgol Saja Anak Buahnya Kalau Ga Boleh ke Mana-Mana

Tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti guna diserahkan di persidangan. Termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Baca juga: Kuasa Hukum Desak Polisi Pulangkan Barang Pribadi Khadavi

Adapun saksi-saksi itu berasal dari keluarga atau kerabat korban. "Kita sementara hanya siapkan bukti surat dahulu. Untuk saksi kita lihat perkembangan fakta di persidangan," katanya.
Baca juga : Baku Tembak dengan Tersangka Pornografi, 2 Agen FBI Tewas dan 3 Lainnya Luka

Terdapat dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan Nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.

Kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 62: Dipa Terus Memprovokasi Novan, Sementara Davina Merasakan Firasat Buruk
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved