Jabar Resmi Miliki Perda Pesantren, Ridwan Kamil: Ini Perjuangan Panjang

Selasa, 02 Februari 2021 - 15:46 WIB
loading...
Jabar Resmi Miliki Perda...
Ribuan santri usai mengikuti pendidikan di pondok pesantren (ponpes). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Penyelenggaran Pesantren ( Perda Pesantren ).

Baca juga: Kabar Gembira untuk Para Santri, Jabar Segera Miliki Perda Pesantren Hal itu menyusul telah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Persetujuan DPRD Jabar terhadap Keputusan DPRD Perihal Penetapan Empat Raperda Provinsi Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Raperda Pesantren di Kendal Masuki Tahap Pembahasan Pansus DPRD Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengaku bangga dan bahagia, terutama dengan pengesahan Perda Pesantren tersebut. Menurutnya, dengan terbitnya Perda Pesantren, tidak ada lagi santri di Jabar yang tidak mendapatkan dukungan dari negara. Seluruh santri di Jabar, kata dia, memiliki hak yang sama terhadap fasilitas yang diberikan oleh negara.

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren," ujar Gubernur yang akrab disapa Emil itu dalam keterangan, Selasa (2/2/2021).

Emil berujar, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi, sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.

Pemprov Jabar sendiri telah memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya program One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama. Berbagai program tersebut bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar, sehingga visi Jabar Juara Lahir dan Batin dapat terwujud.

Dia menjelaskan, selama ini negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Sedangkan pesantren tradisional tidak masuk dalam dukungan formal.

"Ini perjuangan panjang. Kakek saya juga mengelola pesantren, saya juga mengelola pesantren, jadi sedikit emosional karena berarti di era kami dukungan ini alhamdulillah bisa terealisasi," sambungnya.

Selain itu, Emil juga mengapresiasi kinerja DPRD Jabar dalam membahas tiga raperda lain hingga menetapkannya menjadi perda, yakni Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.

Dia menegaskan, pekan depan, pihaknya akan menindaklanjuti empat perda tersebut ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub), agar tidak ada jeda terlalu lama dalam menjembatani perda ke dalam hal teknis yang dibutuhkan.

"Sekali lagi, atas nama Pemda Provinsi Jabar, dengan rasa gembira dan bangga, kami tulus ucapkan terima kasih. Kepada Pansus IV sampai VII yang berdinamika dengan konstituen, terima kasih atas kerja kerasnya," katanya.

Sementara itu, dalam laporannya, Pansus VII DPRD Jabar menerangkan bahwa Perda Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan jumlah pesantren di Jabar yang mencapai 8.000 lebih pesantren, keberadaan pesantren telah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam kehidupan warga Jabar.

Raperda yang dibahas oleh Pansus VII DPRD Jabar itu pun telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Dalam Perda, di antaranya dibahas soal pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Ponpes Darul Amanah...
Ponpes Darul Amanah Kendal Raih Penghargaan Digitalisasi Pesantren Terbaik di Indonesia
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
Clara Shinta dan Muhammad...
Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Rujuk, Gugatan Cerai Resmi Dicabut
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Berita Terkini
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved