20 Organisasi Perempuan dan Anak di Sulut Desak James Arthur Mundur, Ini Alasannya

Senin, 01 Februari 2021 - 17:11 WIB
loading...
20 Organisasi Perempuan dan Anak di Sulut Desak James Arthur Mundur, Ini Alasannya
Sebanyak 20 Organisasi Perempuan dan Anak di Sulut mendesak James Arthur Kojongian (JAK) mundur sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut terkait dugaan KDRT. Foto/Okezone/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Sebanyak 20 Organisasi Perempuan dan Anak di Sulawesi Utara (Sulut) mendesak James Arthur Kojongian (JAK) mundur sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. Desakan ini terkait dugaan kekerasan terhadap istrinya, Michaela Elsiana Paruntu (MEP) di Tomohon yang terjadi pada 24 Januari 2021 di Jalan Raya Tumatangtang, Kota Tomohon.


Rekaman video amatir peristiwa itu beredar luas di media sosial dan elektronik. Bagi aktivitas perempuan dan anak yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut (GPS) Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak menilai, kondisi ini sangat menyakiti perasaan perempuan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kejadian ini juga telah melahirkan beragam persepsi negatif terkait konstruksi sosial-budaya terhadap posisi perempuan dalam tatanan keluarga dan bermasyarakat.



Ketua Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut, Joice Worotikan menjelaskan, GPS berpendapat peristiwa ini sungguh sangat memalukan dan mencoreng citra DPRD Sulut. Hal ini karena terjadi di ranah publik dan melibatkan James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

"Perbuatan JAK sebagai pejabat di lembaga terhormat, seharusnya menjadi panutan perilaku moral dan beretika. Kejadian ini telah menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sulut," kata Joice, Senin (1/2/2021).

Peristiwa ini menjadi momentum untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seperti ini yang belum tertangani maksimal, transparan, dan tuntas bahkan tertutup dan ditutup rapat sehingga praktek ini terus langgeng terjadi di masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Tidak terungkapnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan mengakibatkan korban semakin mengalami luka batin sepanjang hayatnya yang sulit tersembuhkan bahkan berujung kematian. Korban tidak mendapatkan jaminan atas hak keamanan dan keadilan.

Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka GPS yang terdiri dari lembaga-lembaga yang concern terhadap isu perempuan dan anak, serta organisasi-organisasi berbasis agama, dan komunitas-komunitas pendukung lainnya menuntut agar Saudara James Arthur Kojongian segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut

Selanjutnya GPS juga mendesak:
1. Badan Kehormatan DPRD Sulut untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sulut.

2. Partai Golkar melalui DDP Golkar Sulut untuk mengambil keputusan untuk segera memberhentikan James Arthur Kojongian dari jabatan kepengurusan Partai Golkar Sulut (tidak hanya menonaktifkan).

3. Aparat Penegak Hukum untuk memberikan jaminan perlindungan dan keadilan bagi korban sebagai wujud pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan anak sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan.

4. Pemprov Sulut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengaktifkan layanan on call pengaduan bagi para korban yang mengalami kekerasan tersebut dan meningkatkan layanan Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).

5. Lembaga-lembaga keagamaan dan keumatan, agar memaksimalkan tindakan preventif terhadap terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui program-program edukasi yang terencana dan berkelanjutan.

6. Setiap keluarga melindungi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

7. Perempuan harus berani melawan, bersuara, dan melaporkan praktek kekerasan yang terjadi di rumah (ranah domestik) maupun di ranah publik.

8. Media masa agar dalam pemberitaannya terkait kekerasan mengedepankan kode etik jurnalistik pemberitaan dengan perspektif perempuan dan anak.

9. Masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai sarana perundungan (bullying), penghakiman sepihak kepada perempuan dan anak sebagai korban.

10. Semua pihak, perempuan dan laki-laki, bersatu melakukan aksi 'Stop Kekerasan kepada Perempuan dan Anak dalam segala bentuk.

GPS berharap pernyataan dan sikap ini segera mendapat respon positif dan tindak lanjut yang tegas.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Sulut, Badan Kehormatan DPRD Sulut, Pemerintah Provinsi Sulut, DPD Partai Golkar Sulut, dan DPP Partai Golkar, Aparat Penegak Hukum terkait, lembaga-lembaga keagamaan, serta masyarakat Sulawesi Utara, atas perhatian dan dukungan," tegas Joice.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)