Disdik Tegaskan Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Beli Seragam
Senin, 01 Februari 2021 - 06:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Disdik Makassar Pastikan 1.030 Formasi PPPK Khusus Guru Honorer
Meski demikian penjualan seragam batik dan pakaian olahraga tetap diawasi secara ketat. Seperti potensi mark up yang relatif tinggi dari harga pasaran.
"Penyedianya pun harus dikelola langsung oleh koperasi. Tidak boleh ada guru yang ambil alih," terang dia.
Larangan untuk menggunakan surat keterangan (suket) domisili sebagai syarat pendaftaran, kata Ahmad, sudah tak dijadikan Disdik Makassar sebagai acuan sejak tahun lalu.
"Karena suket ini rawan disalahgunakan atau dimanipulasi. Kasus itu yang kami temukan dan kerap berulang. Makanya kita bersyukur pihak kementerian tidak menggunakan lagi kebijakan ini. Tahun kita sudah minta agar kartu keluarga dijadikan berkas wajib pendaftaran masuk sekolah," ungkap dia.
Plt Kepala Disdik Makassar , Irwan Bangsawan mengungkapkan, selalu ada penyesuaian yang dilakukan mengikuti aturan pusat.
Meski demikian penjualan seragam batik dan pakaian olahraga tetap diawasi secara ketat. Seperti potensi mark up yang relatif tinggi dari harga pasaran.
"Penyedianya pun harus dikelola langsung oleh koperasi. Tidak boleh ada guru yang ambil alih," terang dia.
Larangan untuk menggunakan surat keterangan (suket) domisili sebagai syarat pendaftaran, kata Ahmad, sudah tak dijadikan Disdik Makassar sebagai acuan sejak tahun lalu.
"Karena suket ini rawan disalahgunakan atau dimanipulasi. Kasus itu yang kami temukan dan kerap berulang. Makanya kita bersyukur pihak kementerian tidak menggunakan lagi kebijakan ini. Tahun kita sudah minta agar kartu keluarga dijadikan berkas wajib pendaftaran masuk sekolah," ungkap dia.
Plt Kepala Disdik Makassar , Irwan Bangsawan mengungkapkan, selalu ada penyesuaian yang dilakukan mengikuti aturan pusat.
Lihat Juga :