Disdik Tegaskan Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Beli Seragam
Senin, 01 Februari 2021 - 06:38 WIB
loading...
Seorang guru sedang memberikan hand sanitizer kepada siswa yang hendak memasuki kelas. Sekolah dilarang mewajibkan siswa membeli seragam. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar melarang sekolah mewajibkan siswa membeli seragam. Larangan jual beli seragam juga dipertegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) lewat Peraturan Kemendikbud 1/2021.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ).
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar , Ahmad Hidayat mengatakan, aturan jual beli seragam untuk siswa sudah lama jadi atensi. Namun, baru dipertegas lewat peraturan Kemendikbud 1/2021.
"Soal jual beli seragam apalagi diwajibkan itu memang dilarang. Peraturan kementerian makin mempertegas apalagi kepada siswa baru," kata Ahmad Hidayat, Minggu (1/2/2021).
Khusus untuk seragam sekolah, lanjut Ahmad, pakaian umum yang dikenakan siswa baru seperti putih-merah untuk sekolah dasar (SD) dan putih-biru untuk SMPN dilarang keras untuk diwajibkan.
"Sekolah dilarang untuk mewajibkan siswa baru harus beli. Tetapi berbeda dengan seragam batik dan pakaian olahraga, karena itu ciri khas sekolah," ucap dia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ).
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar , Ahmad Hidayat mengatakan, aturan jual beli seragam untuk siswa sudah lama jadi atensi. Namun, baru dipertegas lewat peraturan Kemendikbud 1/2021.
"Soal jual beli seragam apalagi diwajibkan itu memang dilarang. Peraturan kementerian makin mempertegas apalagi kepada siswa baru," kata Ahmad Hidayat, Minggu (1/2/2021).
Khusus untuk seragam sekolah, lanjut Ahmad, pakaian umum yang dikenakan siswa baru seperti putih-merah untuk sekolah dasar (SD) dan putih-biru untuk SMPN dilarang keras untuk diwajibkan.
"Sekolah dilarang untuk mewajibkan siswa baru harus beli. Tetapi berbeda dengan seragam batik dan pakaian olahraga, karena itu ciri khas sekolah," ucap dia.
Lihat Juga :