Disdik Tegaskan Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Beli Seragam

Senin, 01 Februari 2021 - 06:38 WIB
loading...
Disdik Tegaskan Sekolah...
Seorang guru sedang memberikan hand sanitizer kepada siswa yang hendak memasuki kelas. Sekolah dilarang mewajibkan siswa membeli seragam. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar melarang sekolah mewajibkan siswa membeli seragam. Larangan jual beli seragam juga dipertegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) lewat Peraturan Kemendikbud 1/2021.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ).

Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar , Ahmad Hidayat mengatakan, aturan jual beli seragam untuk siswa sudah lama jadi atensi. Namun, baru dipertegas lewat peraturan Kemendikbud 1/2021.

"Soal jual beli seragam apalagi diwajibkan itu memang dilarang. Peraturan kementerian makin mempertegas apalagi kepada siswa baru," kata Ahmad Hidayat, Minggu (1/2/2021).

Khusus untuk seragam sekolah, lanjut Ahmad, pakaian umum yang dikenakan siswa baru seperti putih-merah untuk sekolah dasar (SD) dan putih-biru untuk SMPN dilarang keras untuk diwajibkan.

"Sekolah dilarang untuk mewajibkan siswa baru harus beli. Tetapi berbeda dengan seragam batik dan pakaian olahraga, karena itu ciri khas sekolah," ucap dia.



Meski demikian penjualan seragam batik dan pakaian olahraga tetap diawasi secara ketat. Seperti potensi mark up yang relatif tinggi dari harga pasaran.

"Penyedianya pun harus dikelola langsung oleh koperasi. Tidak boleh ada guru yang ambil alih," terang dia.

Larangan untuk menggunakan surat keterangan (suket) domisili sebagai syarat pendaftaran, kata Ahmad, sudah tak dijadikan Disdik Makassar sebagai acuan sejak tahun lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2637 seconds (0.1#10.140)