Polda NTB Tangkap Oknum Jamaah Tabligh yang Palsukan Rapid Antigen

Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Polda NTB Tangkap Oknum...
Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas COVID-19, berinisial EZZ Warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Foto SINDOnews
A A A
MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas COVID-19, berinisial EZZ Warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB.

Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar. Baca juga: Penjelasan Satgas Terkait Syarat Perjalanan dengan Swab Antigen Berakhir Besok

"Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 jamaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu," jelasnya Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/01).

Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, dan sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa dengan mencatut nama sebuah klinik di Praya Lombok Tengah.

Dari keterangan saksi ini, kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp1,5 juta, serta 3 unit HP, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang," imbuhnya. Baca juga: Halodoc Sediakan Layanan Tes Swab Antigen COVID-19 Rekomendasi WHO

Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka, dan tengah didalami juga aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis, mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.

Oknum jamaah tabligh mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jamaah tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum. "baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu," jelasnya sambil tertunduk lemas.

Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan dan tersangka mengaku menjadi Marbot di masjid tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda NTB Tunjuk AKBP...
Polda NTB Tunjuk AKBP Hariyanto Jadi Plh Kapolres Bima Kota Gantikan AKBP Catur
Kebut Penyaluran BLT...
Kebut Penyaluran BLT Kesra 2025 di Mataram, Pos Indonesia Lakukan Ini
Komjen Pol Fadil Imran...
Komjen Pol Fadil Imran Pimpin Patroli Udara Pastikan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025
Janji Politik Raja Mataram...
Janji Politik Raja Mataram Bangun Tempat Penyeberangan di Tepi Sungai Bengawan Solo
Mataram Membara, Massa...
Mataram Membara, Massa Bakar Gedung DPRD NTB
Strategi Raja Dyah Balitung...
Strategi Raja Dyah Balitung Pimpin Mataram, Bebaskan Pajak hingga Pelihara Bangunan Suci
Profil Irjen Pol Kalingga...
Profil Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, Lulusan Akpol 1992 Diangkat Menjadi Kapolda NTB
Update! Daftar Lengkap...
Update! Daftar Lengkap 36 Kapolda Se-Indonesia setelah Irjen Edy Murbowo Jabat Kapolda NTB
Mutasi Polri Terbaru:...
Mutasi Polri Terbaru: Irjen Edy Murbowo Jabat Kapolda NTB, Brigjen Sulastiana Wakapolda Papua Barat
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved