Polda NTB Tangkap Oknum Jamaah Tabligh yang Palsukan Rapid Antigen
Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas COVID-19, berinisial EZZ Warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Foto SINDOnews
A
A
A
MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas COVID-19, berinisial EZZ Warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB.
Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar. Baca juga: Penjelasan Satgas Terkait Syarat Perjalanan dengan Swab Antigen Berakhir Besok
"Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 jamaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu," jelasnya Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/01).
Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, dan sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa dengan mencatut nama sebuah klinik di Praya Lombok Tengah.
Dari keterangan saksi ini, kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp1,5 juta, serta 3 unit HP, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.
Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar. Baca juga: Penjelasan Satgas Terkait Syarat Perjalanan dengan Swab Antigen Berakhir Besok
"Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 jamaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu," jelasnya Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/01).
Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, dan sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa dengan mencatut nama sebuah klinik di Praya Lombok Tengah.
Dari keterangan saksi ini, kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp1,5 juta, serta 3 unit HP, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.
Lihat Juga :