Polda NTB Tangkap Oknum Jamaah Tabligh yang Palsukan Rapid Antigen

Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Polda NTB Tangkap Oknum Jamaah Tabligh yang Palsukan Rapid Antigen
Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas COVID-19, berinisial EZZ Warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Foto SINDOnews
A A A
MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas COVID-19, berinisial EZZ Warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB.

Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.

"Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 jamaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu," jelasnya Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/01).

Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, dan sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa dengan mencatut nama sebuah klinik di Praya Lombok Tengah.

Dari keterangan saksi ini, kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp1,5 juta, serta 3 unit HP, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang," imbuhnya. Baca juga: Halodoc Sediakan Layanan Tes Swab Antigen COVID-19 Rekomendasi WHO

Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka, dan tengah didalami juga aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis, mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.

Oknum jamaah tabligh mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jamaah tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum. "baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu," jelasnya sambil tertunduk lemas.

Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan dan tersangka mengaku menjadi Marbot di masjid tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)