Curi Puluhan Tabung Gas di Saat Pandemi Corona, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MERANGIN - Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya di Kabupaten Merangin, Jambi malah dimanfaatkan segelintir orang untuk melakukan aksi kejahatan.
Satuan Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap tiga remaja yang melakukan pencurian puluhan tabung gas 3 kg di wilayah Kelurahan Dusun Bangko.
Pencurian dialami Fetriyadi (34), warga Kompleks BBI, Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 42 tabung gas yang disimpan di sebuah gudang tempat penyimpanan ternyata telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Merangin.
Satu pelaku berinisial AS (18) yang juga residivis dalam kasus yang sama berhasil dibekuk. Pelaku mengakui telah mencuri tabung gas bersama dua temannya.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Reskrim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni AH (17) dan FAS (17). Setelah diinterograsi, pelaku mengakui telah menjual tabung gas di sebuah ruko yang ada di Desa Sungai Ulak.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku pencurian tabung gas 3 kg di wilayah Desa Sungai Ulak. “Pelaku ada tiga orang. Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satuan Reskrim,” ucapnya, Jumat (15/5/2020).
Satuan Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap tiga remaja yang melakukan pencurian puluhan tabung gas 3 kg di wilayah Kelurahan Dusun Bangko.
Pencurian dialami Fetriyadi (34), warga Kompleks BBI, Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 42 tabung gas yang disimpan di sebuah gudang tempat penyimpanan ternyata telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Merangin.
Satu pelaku berinisial AS (18) yang juga residivis dalam kasus yang sama berhasil dibekuk. Pelaku mengakui telah mencuri tabung gas bersama dua temannya.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Reskrim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni AH (17) dan FAS (17). Setelah diinterograsi, pelaku mengakui telah menjual tabung gas di sebuah ruko yang ada di Desa Sungai Ulak.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku pencurian tabung gas 3 kg di wilayah Desa Sungai Ulak. “Pelaku ada tiga orang. Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satuan Reskrim,” ucapnya, Jumat (15/5/2020).
(jon)