Pria Paruh Baya di Muba Cabuli Anak Tetangga Berusia 6 Tahun
loading...
A
A
A
MUBA - Seorang pria paruh baya di Kecamatan Batang Hati Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tega mencabuli anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri. Akibatnya, A. Kadir (50) akan merasakan dinginnya hotel prodeo setelah ditangkap polisi pada Sabtu (16/5/2020).
Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, menjelaskan bahwa aksi pelaku terjadi di rumah pelaku, Senin (13/4/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Diketahui antara rumah korban B (6) dan pelaku hanya berjarak 40 Meter.
“Kebetulan korban selama ini sering menonton televisi di rumah pelaku,” kata Deli. ( Baca:Polres Lubuklinggau Salurkan 850 Paket Sembako ke Warga Terdampak )
Aksi bejat yang dilakukan pelaku di saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku langsung menarik dengan paksa korban ke dalam kamarnya. Kemudian pelaku mencabuli korban dengan jari dan lidahnya, sehingga kemaluan korban mengalami luka lecet.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku memgancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun,” ujar Deli.
Namun, sehari usai kejadian, korban mengeluh kesakitan dan langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Sontak saja kedua orang tua korban terkejut dan langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Muba.
“Usai menerima laporan, tim sat reskrim langsung menangkap pelaku di rumahnya,” pungkasnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 jo 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, menjelaskan bahwa aksi pelaku terjadi di rumah pelaku, Senin (13/4/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Diketahui antara rumah korban B (6) dan pelaku hanya berjarak 40 Meter.
“Kebetulan korban selama ini sering menonton televisi di rumah pelaku,” kata Deli. ( Baca:Polres Lubuklinggau Salurkan 850 Paket Sembako ke Warga Terdampak )
Aksi bejat yang dilakukan pelaku di saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku langsung menarik dengan paksa korban ke dalam kamarnya. Kemudian pelaku mencabuli korban dengan jari dan lidahnya, sehingga kemaluan korban mengalami luka lecet.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku memgancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun,” ujar Deli.
Namun, sehari usai kejadian, korban mengeluh kesakitan dan langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Sontak saja kedua orang tua korban terkejut dan langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Muba.
“Usai menerima laporan, tim sat reskrim langsung menangkap pelaku di rumahnya,” pungkasnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 jo 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ihs)