Tuntut Oknum Polisi Ditahan, Demo Kasus Video Mesum di RSUD Dompu Ricuh
Kamis, 28 Januari 2021 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Saat ditemui, Kasat Reskrim Polres Dompu Ipda Ivan Roland menjelaskan, saat ini kepolisian telah menetapkan empat tersangka, yakni BJ (47) dan IK (43). Kedua tersangka yang langsung ditahan tersebut merupakan pegawai RSUD Dompu yang menjadi pengedar dan pengunggah rekaman mesum tersebut di akun facebook. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni oknum polisi dan seorang perempuan.
"Sudah ada empat tersangka terkait video mesum yang beredar. Untuk oknum polisi sudah diperiksa dan kita akan lanjutkan ke penyidikan," katanya, Kamis (28/1/2021). Kasat Reskrim menambahkan, tersangka perempuan yang melakukan tindak asusila belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih menjalani isolasi. "Empat orang (tersangka) telah kita tahan," katanya.
Sementara mengenai oknum polisi yang melakukan tindak asusila di ruang isolasi RSUD Dompu itu, Kasat Reskrim menyebut bahwa oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda NTB. Oknum tersebut bakal dijerat dengan UU Karantiana Kesehatan. Aksi mahasiswa bubar setelah mendapat penjelasan dari aparat kepolisian Polres Dompu.
"Sudah ada empat tersangka terkait video mesum yang beredar. Untuk oknum polisi sudah diperiksa dan kita akan lanjutkan ke penyidikan," katanya, Kamis (28/1/2021). Kasat Reskrim menambahkan, tersangka perempuan yang melakukan tindak asusila belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih menjalani isolasi. "Empat orang (tersangka) telah kita tahan," katanya.
Sementara mengenai oknum polisi yang melakukan tindak asusila di ruang isolasi RSUD Dompu itu, Kasat Reskrim menyebut bahwa oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda NTB. Oknum tersebut bakal dijerat dengan UU Karantiana Kesehatan. Aksi mahasiswa bubar setelah mendapat penjelasan dari aparat kepolisian Polres Dompu.
(shf)
Lihat Juga :