Nekat Buat Laporan Palsu, EBS Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sabtu, 16 Mei 2020 - 06:30 WIB
loading...
Nekat Buat Laporan Palsu,...
Nekat Buat Laporan Palsu, EBS Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara. Foto/iNewTV. Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Erlina Boru Sihombing terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pasalnya, wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cabai ini nekat membuat laporan palsu atas kasus rekayasa yang dibuatnya.

Bermotif demi asuransi karena terlilit hutang, wanita berusia (57) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, ini sampai nekat memotong keempat jari kirinya.

Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku menjadi tersangka atas laporan palsu sebagaimana yang dirumuskan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Baca juga : Korban Jambret Sadis Tebas Jari Hanya Rekayasa, EBS sebagai Tersangka )

"Motif Erdina Boru Sihombing ini karena Ekonomi karena mau mengklaim asuransi. Sehingga ibu ini, dengan percaya diri nekat melakukan aksi ini.
Melakukan pemotongan jarinya sendiri untuk meyakinkan penyidik, bahwa benar-benar terjadi perampokan atau pencurian dengan kekerasan," kata Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Jumat (15/5/2020).

Aksi nekat yang dilakukan Erdina Boru Sihombing ini terjadi di Jalan AR Hakim pada 1 Mei 2020 lalu.

Lanjut Kapolda, usai melakukan aksinya, agar dipercaya, pelaku membungkusnya jarinya ke dalam plastik lalu membuangnya ke parit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjambret WNA Italia...
Penjambret WNA Italia di Bundaran HI Jakpus Ditangkap
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
Buru Penjambret WNA...
Buru Penjambret WNA Italia di HI, Polda Metro: Dalam Waktu Dekat Akan Ditangkap
Gubernur Sumut, Kapolda,...
Gubernur Sumut, Kapolda, dan Pangdam I/BB Nonton Bareng Film Believe
Ibu Desainer Didiet...
Ibu Desainer Didiet Maulana Dijambret, hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Tragis! Bayi Malang...
Tragis! Bayi Malang Tewas Terjatuh Akibat Jambret di Martapura
Jambret HP Menggunakan...
Jambret HP Menggunakan Motor Listrik Berkeliaran di London
8 Perwira Polda Sumut...
8 Perwira Polda Sumut Masuk Daftar Mutasi Polri, Nomor Terakhir Jadi Sestama BIN
Profil Irjen Pol Whisnu...
Profil Irjen Pol Whisnu Hermawan Kapolda Baru Sumut
Rekomendasi
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
BTS Jadi Tamu Kehormatan...
BTS Jadi Tamu Kehormatan Argentina Jelang Konser Oktober Mendatang
Gelombang Panas Ganggu...
Gelombang Panas Ganggu Perayaan Kemerdekaan AS ke-250
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved