Pasutri AF dan YN Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ponsel Berisi Video Syur Disita Polisi

Rabu, 27 Januari 2021 - 00:29 WIB
loading...
Pasutri AF dan YN Jadi...
Tersangka AF (36) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bukittingi. Foto/iNews/Rus Akbar
A A A
BUKITTINGGI - Polisi telah menetapkan pasutri AF (36) dan YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan . Warga Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat tersebut, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis 26 tahun di rumah pelaku.

Baca juga: Pemerkosaan Dilakukan AF Sejak 2018, Pelaku Sering Menggoda Korban di Tempat Kerja

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka pemerkosaan setelah gelar perkara. Penetapan tersangka tersebut, setelah ada dua alat bukti kuat.



"Sudah ditetapkan tersangka, sama-sama keduanya kami tahan. Kemarin penetapan tersangka, berdasarkan 184 KUHAP, alat bukti yang kuat," katanya, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan dengan Angel Tercium Sejak 2020

Chairul mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah ponsel tersangka. "Kami sita ponsel di dalamnya juga ada rekaman, pada saat tanggal 11 Desember 2020 itu, akhir pemerkosaan . Yang menyuruh suaminya," ucapnya.

Baca juga: Takut Diceraikan, YN Tega Jemput Korban untuk Diperkosa Suaminya

Sebelumnya, Chairul menjelaskan, kasus pemerkosaan ini berawal dari mulainya tersangka AF menggoda korban sejak 2018 silam. Tersangka juga pernah mengajak korban ke rumah dan memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved