Penjambret Guru SD hingga Tewas Terungkap, 2 Pelaku Didor

Jum'at, 17 April 2020 - 14:14 WIB
loading...
Penjambret Guru SD hingga...
Korban jambret di Jalan Indrapura, Surabaya saat dievakuasi petugas usai kejadian pada Selasa (24/3/2020). Foto/iNews TV/Nursyafei
A A A
SURABAYA - Dua penjambret sadis di Surabaya, Jatim ditembak petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena berusaha kabur saat dilakukan penyergapan.

Dari catatan Polrestabes Surabaya, diketahui kedua pelaku sudah melakukan aksi penjambretan beberapa kali dengan korban mayoritas perempuan. Tersangka BP (25), dan RD (26) ditangkap anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumah mereka, di kawasan Jalan Genting, Surabaya.

Aksi sadis kedua pelaku di antaranya saat menjambret tas milik Lilik Choiriyah (47) warga Krembangan, Surabaya yang merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) di kawasan Jalan Indrapura, Surabaya, pada Selasa (24/3/2020) sekitar pukuk 15.00 WIB.

Sebelum dijambret, korban Lilik yang mengendarai sepeda motor L 2263 ZI melaju dari arah Jalan Pahlawan menuju Jalan Krembangan. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku datang dan langsung menarik tas korban ke arah belakang hingga jatuh dan tak sadarkan diri.

Korban penjambretan ini tewas karena jatuh terjungkal ke belakang usai tasnya ditarik. Kepala korban membentur aspal jalan hingga gegar otak. Korban tewas saat dilarikan ke rumah sakit Dr Soetomo, Surabaya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Saat dilakukan penangkapan keduanya justru kabur dan sempat menyerang petugas. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak kakinya). Para pelaku ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan jalanan," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Heru Purwanto, Jumat (17/4/2020).

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 2 unit sepeda motor dan puluhan handphone hasil kejahatan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke tahanan dan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Sadis! Begal Ikat dan...
Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
IDX Jawa Timur dan MNC...
IDX Jawa Timur dan MNC Asset Management Gelar Sekolah Pasar Modal Reksa Dana
Rekomendasi
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved