Tommy Soeharto Gugat 5 Pihak Ini Gara-gara Asetnya Tergusur Proyek Tol Desari
Senin, 25 Januari 2021 - 19:48 WIB
loading...
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat 5 pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan Tommy karena asetnya tergusur proyek pembangunan Tol Desari .
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, lima pihak yang digugat Tommy yaitu Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.
"Iya benar Haji Tommy lawan pemerintah. Rencananya sidang digelar pada 8 Februari 2021," ujarnya, Senin (25/1/2021). Baca juga: Digugat Tommy Soeharto ke PTUN, Menkumham: Tidak Ada Masalah
PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Hariyadi.
Tommy Soeharto menggugat pemerintah karena asetnya tergusur proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari) dengan ganti rugi senilai Rp56,6 miliar. Adapun perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada Rabu, 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, lima pihak yang digugat Tommy yaitu Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.
"Iya benar Haji Tommy lawan pemerintah. Rencananya sidang digelar pada 8 Februari 2021," ujarnya, Senin (25/1/2021). Baca juga: Digugat Tommy Soeharto ke PTUN, Menkumham: Tidak Ada Masalah
PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Hariyadi.
Tommy Soeharto menggugat pemerintah karena asetnya tergusur proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari) dengan ganti rugi senilai Rp56,6 miliar. Adapun perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada Rabu, 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Lihat Juga :